Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) yang diajukan Direktur Utama PT Globex Indonesia, Alexander Gee, terhadap aset PT Djakarta Lloyd (Persero). Yakni dua kapal berbendera Indonesia milik Djakarta Lloyd yang bernama KM Pontianak dan KM Makassar. Saat ini, kedua kapal tersebut bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara. Hal itu dituangkan dalam penetapan majelis hakim yang dibacakan Kamis (19/2) lalu.
Sebelumnya, permohonan sita jaminan itu diajukan terkait dengan gugatan yang diajukan Alexander Gee terhadap aset Presiden RI cq Menteri Negara BUMN cq PT Djakarta Lloyd sebagai Tergugat I. Globex juga menggugat PT Danpac Sekuritas selaku Turut Tergugat I dan PT Bank Windu sebagai Turut Tergugat II. Permohonan diajukan untuk menjamin agar gugatan tidak sia-sia (illusoir) terhadap seluruh piutang Globex terhadap Djakarta Lloyd.
Dalam surat penetapan dijelaskan berdasarkan Pasal 227 HIR ditentukan, permohonan sita jaminan harus dilandasi adanya dugaan bahwa seorang debitur atau tergugat akan mengalihkan harta kekayaannya ke pihak lain sebelum putusan dijatuhkan atau sebelum eksekusi putusan. Majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin berpendapat Globex memenuhi ketentuan tersebut. Globex menduga Djakarta Lloyd bisa melakukan pengalihan kapal. Sebab Djakarta Lloyd merupakan perusahaan pelayaran nasional yang melayani jalur pelayaran samudera dan domestik.
Menyusul penetapan sita jaminan, Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Coriana Saragih, mengajukan surat permintaan bantuan peletakan sita jaminan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (26/2) kemarin. Dalam suratnya, Coriana meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk memerintahkan seorang pegawai plus dua saksi untuk melaksanakan sita jaminan.
Sementara, permohonan sita jaminan terhadap tanah dan Gedung Djakarta Lloyd yang terletak di Jalan Senen Raya, Jakarta Pusat, ditolak majelis hakim. Alasan Globex adalah aset tersebut akan dialihkan dinilai tidak beralasan hukum. Sebab pengalihannya harus melalui proses yang tidak mudah. Selain itu, Djakarta Lloyd merupakan perusahaan negara yang memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga kegiatan yang dilakukan harus tetap kondusif.
Dalil tergugat yang menyatakan sita jaminan bertentangan dengan Pasal 50 UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan dibantah majelis hakim. Pasal tersebut melarang penyitaan terhadap aset milik pemerintah. Menurut majelis, harta kekayaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak termasuk barang milik negara. Sebab, BUMN sebagai badan hukum perdata keberadannya di luar struktur organisasi lembaga negara atau pemerintah. Barang milik negara hanyalah barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau perolehan lain yang sah.
Sekedar informasi ini, perkara ini bermula saat Alexander Gee membeli surat pengakuan utang jangka menengah (medium term note) yang dikeluarkan oleh Djakarta Lloyd. Namun bukan untung yang didapat, melainkan kerugian. Total kerugian yang dialami Gee sebesar 500 juta yen Jepang (JPY). Kerugian itu timbul lantaran Djakarta Lloyd tidak sanggup membayar cicilan surat pengakuan utang yang dikeluarkannya sendiri. Karena itu, Globex menuntut agar Djakarta Lloyd membayar cicilan pembelian surat pengakuan utang sebesar JPY500 juta, sesuai jumlah yang mereka beli.
Perkara yang mulai bergulir pada November 2008 lalu itu kini tengah menunggu putusan. Majelis hakim mengagendakan pembacaan putusan pada Kamis (05/3) mendatang. Menurut kuasa hukum Globex, William R.R. Rawung, menyatakan agaknya pembacaan putusan akan tertunda karena menunggu proses penyitaan selesai dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Kita tunggu saja," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2).