LAMPUNG - Seorang oknum polisi ditangkap karena ketahuan menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 8.715 liter. Dia ditangkap setelah 10 bulan masuk dalam daftar pencarian orang Poltabes Bandar Lampung.
Adalah Bripka Hamdan, oknum polisi yang kedapatan menimbun solar di rumahnya Jalan Yos Sudarso Nomor 162, Panjang Utara, Bandar Lampung. Solar subsidi ini disimpan dalam 64 drum, 15 jeriken isi 25 liter, dan 4 tangki besar.
Sebelumnya, pada pengungkapan kasus penimbunan BBM bersubsidi ini yaitu pada 10 Mei 2008 lalu, Hamdan yang merupakan pemilik dan otak penimbunan berhasil lolos dari penyergapan.
Namun, akhirnya setelah lebih dari 10 bulan menjadi DPO Poltabes Bandar Lampung, Hamdan pun berhasil ditangkap. Ironisnya, dia ditangkap saat sedang menggunakan sabu-sabu bersama rekan-rekannya di lokalisasi panjang, Kamis (26/2/2009).
Anggota Polres Lampung Barat ini ditangkap dalam operasi Denpom Polda Lampung karena polisi mencium adanya dugaan penggunaan narkoba oleh aparat TNI di lokalisasi tersebut.
Setelah ditahan di Satuan Narkoba Poltabes Bandar Lampung, diketahui kemudian bahwa Hamdan adalah DPO polisi dalam kasus penyelewengan BBM bersubsidi.
"Hamdan adalah otak dari kasus penyimpangan BBM bersubsidi yang kami ungkap pada 10 Mei 2008 lalu," kata Kapoltabes Bandar Lampung Kombespol Syauqie Ahmad kepada okezone, Jumat (27/2/2009).
Menurut Syauqie, Hamdan dijerat Pasal 55 dan 53 (a) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Saat ini dia ditahan di Poltabes Bandar Lampung.
Diketahui, usaha penimbunan dan penyelewengan BBM ilegal ini telah dilakukan Hamdan dari tahun 2006. Metode yang dilakukan adalah dengan mengoplos solar dan minyak tanah dengan menggunakan empat tangki besar.
Sebagai gambaran, satu drum minyak tanah dan satu drum solar apabila dioplos oleh Hamdan dapat menjadi empat drum solar dengan perbandingan tiga liter solar berbanding satu liter minyak tanah.
Selanjutnya, selain dijerat UU tentang penyelewengan BBM bersubsidi, Hamdan juga akan dijerat dengan UU Psikotropika.