"Ya mungkin saja, para ulama itu belum melihat tayangan Uya Kuya secara utuh, sehingga keluar hukum seperti itu," kata Musthofa Al Amin, Jumat (25/3/2011).
Ada beberapa kriteria untuk memastikan tayangan tersebut haram atau tidak. Salah satunya dengan mengetahui dari mana Uya memperoleh ilmu hipnotisnya.
"Yang penting harus diketahui dahulu bagaimana cara mendapatkan ilmu hipnotis itu, apakah bersumber dari keilmuan atau didapat dari sihir," tuturnya.
Jika belum ditemukan secara jelas sumber ilmu tersebut, sebaiknya masalah tersebut dibekukan dahulu pemfatwaannya. Jangan tergesa menjatuhkan keharaman atau kehalalannya.
"Setelah itu baru dilihat pemanfaatannya seperti apa, jika dimaksudkan semata untuk hiburan dan tidak sampai secara vulgar mengumbar rahasia atau aib seseorang, maka hal itu perlu diapresiasi," paparnya.
Jika dikaitkan syariat, apabila bertujuan dengan penayangan itu untuk kebaikan dan secara ilmiah serta ilmunya bisa dipertanggungjawabkan, maka hal itu dimungkinkan untuk diterima.
"Yang utama dari mana sumber ilmunya, sedangkan pemanfaaatan bisa saja disesuaikan dengan show atau hiburan," paparnya.