Jum'at, 31 Januari 2025

Pemerintah Bantah Abaikan Pembahasan RUU BPJS

Pemerintah Bantah Abaikan Pembahasan RUU BPJS

HUKUM
7 April 2011, 16:14 WIB
Cuplik.Com - Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan, pemerintah sama sekali tidak berniat mengabaikan DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (RUU BPJS).

Pembahasan RUU tersebut terhenti karena pemerintah dan DPR masih berbeda pendapat. Pemerintah menghendaki agar pembentukan BPJS diatur dalam penetapan, sedangkan DPR menginginkan badan itu diatur dalam penetapan dan pengaturan.

"DPR mengatakan, bukan penetapan saja melainkan juga pengaturan. Pemerintah mengatakan, kalau pengaturan, itu kan sudah ada dalam Undang-Undang SJSN (Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional)," kata Patrialis di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/4/2011).

Patrialis juga menepis tudingan yang mengatakan adanya tarik-menarik kepentingan di antara sejumlah kementerian yang ikut membahas RUU BPJS.

"Pemerintah pikirannya satu, jadi tidak ada masalah.Pemerintah sampai hari ini menghendaki penetapan. Kalau pertemuan DPR nanti malam menyatakan penetapan, enggak lama (RUU) ini selesai," katanya.

Ia menegaskan, pihaknya menyambut baik pembahasan RUU BPJS dengan parlemen. Pemerintah tidak ingin ada RUU yang gagal.

"Rancangan undang-undang itu untuk mendapat persetujuan bersama, harus dibahas bersama pemerintah. Fungsi legislasi memang di DPR, tapi tanpa pemerintah tidak bisa," ujar Patrialis.

Sebelumnya, DPR memperingatkan sejumlah menteri untuk segera melanjutkan pembahasan RUU BPJS dengan parlemen. Jika tetap mogok, maka DPR akan melaporkannya kepada Presiden. Sejumlah kementerian tersebut adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Kepala Bappenas, serta Kementerian BUMN.

Keberadaan UU BPJS dinilai sangat penting sebagai pengatur badan yang akan menyelenggarakan jaminan sosial bagi masyarakat. Sejak tahun 2004, UU SJSN telah disahkan. Untuk mengimplementasikan ketentuan UU SJSN, setidaknya dibutuhkan 10 peraturan pemerintah (PP) dan 11 peraturan presiden (perpres). Namun, saat ini, pemerintah baru membuat PP tentang Dewan Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan Perpres No 44 tahun 2008. SJSN tidak akan bisa dilaksanakan tanpa adanya BPJS. Keempat BPJS yang diamanatkan UU SJSN adalah Jamsostek, Askes, Asabri, dan Taspen.

Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah