Agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi diwarnai suhu yang panas, baik diluar Pengadilan yang memang sedang mulai musim kemarau ataupun juga di dalam Pengadilan Negeri Indramayu ketika salah seorang Aktifis Anti Korupsi di Indramayu, yakni Sutrisno yang merupakan Koordinator umum Aliansi masyarakat anti Korupsi(ALAMAK) memasuki ruang persidangan yang tengah berjalannya pemeriksaan kasus Mark-Up Anggaran pembebasan Proyek PLTU Indramayu tersebut. Majelis hakim yang memeriksanya adalah Haryanto, S.H., Agus Rahardjo, S.H. dan Budiman Sitorus, S.H. dengan Jaksa Penuntut Umumnya Danang L, S.H.
Tidak berselang lama dengan datangnya salah seorang aktifis anti korupsi tersebut, Ketua majelis hakim menutup persidangan dengan mengagendakan persidangan selanjutnya pada hari senin tanggal 11 April 2011. setelah selesai acara acara persidangan tersebut, kami mewawancarai saudara Sutrisno terkait dengan beberapa akhir-akhir ini di Indramayu mencuat kasus korupsi setelah belum lama ini diputus bersalahnya Mantan KADISDIK Indramayu yakni Drs. Suhaeli kemarin terkait dengan kasus yang senada tepatnya penyalahgunaan wewenang.
Menurut Sutrisno;"Masyarakat Indramayu sudah mulai melek akan kelakuan birokrasi dan kroninya selama ini, sehingga jangan kaget ketika beberapa waktu dekat ini akan ada banyak kasus korupsi yang kami desak untuk segera ditindak lanjuti oleh aparatur penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan di Indramayu, jangan dilihat siapa pelakunya yang pada akhirnya takut untuk memeriksa, apalagi kalau menyentuh E-1 atau kroninya, tetapi harus dilihat apa perbuatannya itu menyalahi undang-undang atau tidak, merugikan masyarakat atau tidak, sehingga masyarakat benar-benar merasakan keadilan yang sesungguhnya".
Fenomena korupsi memang menjadi marak akhir-akhir ini, baik ditingkat pemerintahan pusat samapai ke Daerah, apakah hal ini terkait dengan kondisi penegakan hukum dinegeri kita atau tidak masyarakat sudah mulai jeli untuk menterjemahkannya.