Warga Dusun Pajagungan, Desa Panagan, Kecamatan Gapura itu ternyata dokter gadungan. Matnawi sudah 20 tahun menjalankan aksi ilegalnya namun baru kali ini warga menggerebeknya.
Itu setelah Matnawi mengoperasi bisul Suryani (35), warga Dusun Paneleh, Desa Gapura Tengah.
Suryani sebenarnya hendak mengobati penyakitnya ke dokter. Namun karena tidak punya uang, ia berobat ke Matnawi. "Kata tetangga saya, dia bisa mengobati sebab sudah banyak pasien yang ke sana," katanya.
Menurut ibu dua anak itu, biaya berobat ke Matnawi sangat murah. Bahkan dia dikenal bisa mengobati beragai macam penyakit. "Saya tidak tahu menggunakan alat apa, cuma di bahu kanan saya ini disedot. Mungkin menggunakan alat-alat medis," ujarnya sambil menunjukkan bekas lukanya.
Sementara itu, Moh Anwar, koordinator penggerebekan menuturkan, pelaku sudah lebih dari 20 tahun membuka praktek layaknya dokter sungguhan. Bahkan tidak sekadar memeriksa dan memberi obat, namun juga berani melakukan operasi ke pasien.
"Tetangga saya juga pernah dioperasi karena penyakit mata. Padahal dia tidak memiliki izin," kata Anwar. Untuk menjalankan aksinya, Matnawi menyediakan kamar praktek khusus berukuran 4x5 meter di rumahnya.
Ruang itu disetting layaknya dokter yang sudah punya keahlian khusus. Ada alat-alat operasi seperti gunting, alat suntik, stetoskop dan alat ukur tensi darah. Praktek ilegal yang dijalankan Matnawi mengundang keresahan masyarakat, sehingga ia digrebek warga.
Terpisah, Kapolres Sumenep AKBP Susanto melalui Kapolsek Gapura AKP Bagyo Supri Atmanto mengatakan, setelah dilakukan penggerebekan oleh warga bersama aparat, pelaku mengakui sengaja menggunakan sejumlah alat medis untuk operasi.
"Pengakuannya kepada kami sudah beberapa kali mengoperasi pasien. Padahal, setiap operasi gumpalan darah seperti bisul, pasien hanya membayar biaya Rp 10.000," imbuhnya.
Dari tangan pelaku Polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti di seperti obat-obatan dalam bentuk sirup, satu spet, 9 jarum suntik, alat tensi darah, satu buah stetoskop dan gunting.
Pelaku sudah dibekuk dan diamankan di Mapolsek Gapura. "Pelaku terancam kurungan 5 tahun penjara, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, ayat 1 huruf b sub 32 ayat 4," pungkasnya.