Kasus penganiayaan yang dialami Yani terungkap ketika dia mendatangi Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Senin (11/4). Dia berniat melaporkan perbuatan majikannya.
Anak pasangan Nanang dan Entar itu bisa lolos dari rumah majikan setelah melarikan diri. Yani kemudian ditampung di rumah Ijul, warga Kalimantan.
Yani mengalami trauma yang mendalam. Apalagi di sekujur tubuh terdapat bekas luka bakar yang cukup parah. Dia mengaku tiga tahun disiksa sang majikan.
Menurut Yani, pengalaman tidak menyenangkan sudah terjadi sejak pertama datang ke Negeri Jiran. Di kantor agen di Malaysia, dia disuruh membuka seluruh pakaia dengan alasan tes kesehatan. Tiga bulan kemudian, Yani sudah disiksa hanya lantaran salah mengambil piring untuk sang majikan.
Aktivis Serikat Buruh Migran Indonesia Feri mengungkapkan, kondisi Yani perlu pemulihan. Namun mereka juga meminta pemerintah menaruh perhatian serius terhadap masalah tersebut, termasuk menuntut majikan korban di Malaysia.