"Kalau konteks hukum, Ketua DPR itu tidak bisa dituntut karena melaksanakan tugas sesuai dengan undang-undang. Sepanjang masih di jalur tugas, kita tidak perlu takut," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/4/2011).
Ia menjelaskan tugas sebagai Ketua DPR adalah mengatur dan mengkoordinasikan rapat pimpinan. Dalam rapat konsultasi, Kamis (7/4/2011), seluruh pimpinan fraksi menyetujui rencana pembangunan gedung baru.
"Dalam pernyataan, tidak ada satu fraksi yang menolak gedung baru," kata Marzuki.
Sebagaimana diberitakan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penggugat mempersoalkan keputusan DPR yang tetap melanjutkan pembangunan gedung baru DPR yang menelan biaya lebih dari Rp 1 triliun itu.
Pihak penggugat adalah sejumlah LSM yang terdiri dari Seknas FITRA, IHCS, P3M, PYPW, Asbuk, dan Prakarsaa.
Pembangunan gedung baru DPR, yang diperkirakan 'memakan' anggaran Rp1,1 triliun, dinilai telah menyalahi dan melanggar aturan konstitusi di Indonesia yaitu UUD 1945 Pasal 23. Seharusnya APBN yang ada digunakan untuk kesejahteraan rakyat dan bukan digunakan untuk pembangunan gedung baru DPR.