Irman menjelaskan, rencana perubahan kelima UUD 1945 tidak secara mendadak dilakukan. Wacana itu, kata dia, Irman sudah digulirkan sejak tahun 2006 lalu, hanya saja saat itu semua Parpol belum siap, dan meminta agar disempurnakan.
"Sejak 2006 itu sudah didorong, saat itu partai-partai belum siap, mereka anggap masih harus disempurnakan. Ini bukan tiba-tiba dan sekonyong-konyong, kita kerjasama menyerap aspirasi, hampir semua gubernur, wagub juga ratusan bupati dan walikota, walikota bahkan setuju 100 persen," jelas dia.
Adapun Ketua Kelompok DPD di MPR Bambang Suroso menyampaikan, DPD mendoronga tiga isu sentral dalam perubahan kelima UUD 1945, yaitu memperkuat sistem presidensial, memperkuat Lembaga Perwakilan, dan memperkuat Otonomi Daerah.
Dikatakan, yang dimaksud memperkuat sistem presidensial yaitu presiden tidak memiliki kewenangan legislasi, atau membahas, dan menyetujui RUU, tetapi hanya dapat mengajukan RUU. "Sebagai imbangan, presiden dapat memveto setiap RUU yang disetujui DPR dan DPD," kata Bambang di tempat sama.
Dijelaskan juga, untuk memperkuat lembaga perwakilan, DPD mengusulkan kekuasaan legislatif berada di tangan DPR dan DPD, yang kedudukannya relatif sejajar. "Kekuasaan legislatif meliputi kewenangan membentuk UU, pengawasan, anggaran, pengisian jabatan publik, dan representasi, dan semua RUU harus mendapat persetujuan bersama DPR dan DPD termasuk RUU APBN," ujar dia
Selain itu, MPR terdiri atas DPR dan DPD, bukan anggota DPR dan anggota DPD. Kemudian usul pemakzulan dapat dilakukan oleh DPR dan/atau DPD. "Kourum sidang MPR untuk pemakzulan adalah 3/4 jumlah anggota DPR dan 3/4 jumlah anggota DPD sedangkan keputusan MPR atas pemakzulan harus disetujui 2/3 jumlah anggota DPR dan 2/3 jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang," papar Bambang.
Bambang juga menyebutkan baik DPR maupun DPD berwenang mengusulkan perubahan UUD 1945. Kourum sidang MPR untuk perubahan 2/3 dari jumlah anggota DPR dan 2/3 dari jumlah anggota DPD. Persetujuan 50% + 1 dari jumlah anggota DPR dan 50% + 1 dari jumlah anggota DPD.
Sedangkan untuk memperkuat otonomi daerah, pola hubungan pusat dan daerah adalah secara bertingkat, yakni hubungan pusat dengan provinsi dan kedua hubungan provinsi dengan kabupaten/kota. Artinya pusat tidak berhubungan langsung dengan kabupaten/kota tanpa melalui provinsi untuk menghindari sentralisasi otonomi.
Lalu diusulkan kewenangan membentuk peraturan daerag di tangan DPRD termasuk perda APBD, sedangkan kepala daerah hanya dapat mengusulkan raperda khusus APBD inisiatif kepala daerah. Adapun kepala daerah dipilih secara langsung, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang untuk daerah khusus dan daerah istimewa.
Bambang yang juga Ketua Tim Perubahan Kelima UUD 1945 DPD ini juga menegaskan, naskah perubahan sudah dikaji, dan disusun oleh 75 Perguruan Tinggi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sedangkan, anggota DPD Bambang Susilo, mengatakan apabila usulan perubahan kelima UUD 1945 tidak direalisasikan, sebaiknya DPD dibubarkan saja. Menurut dia, percuma DPD sebagai representasi daerah hanya sebagai pelengkap DPR. "Jika perubahan kelima tidak disetujui, lebih baik DPD dibubarkan," kata Bambang Susilo