Panas matahari di Indramayu bukan hanya membakar bumi yang sudah gundul saja, selain memang karena Indramayu adalah daerah pesisir utara, namun siang tadi sekitar pukul 14.00 WIB Indramayu dipanaskan dengan diputus-bebaskannya Terdakwa kasus korupsi kasus Mark-up Anggaran Pembebasan tanah pembangunan Proyek PLTU Indramayu dengan Nomor perkara;506/Pid.B/10/PN di vonis bebas oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu. Majelis hakim yang memeriksanya adalah Haryanto, S.H., Agus Rahardjo, S.H. dan Budiman Sitorus, S.H. dengan Jaksa Penuntut Umumnya adalah Danang L, S.H.
Hal ini memancing beberapa aktivis dan penggiat anti korupsi di Indramayu cukup memerah mukanya ketika diwawancarai oleh Cuplik.com di PN Indramayu sesaat setelah menyaksikan dan mendengar langsung Keputusan Majelis Hakim atas kasus korupsi PLTU tersebut.
Sutrisno Koordinator aliansi Masayarakat anti Korupsi (ALAMAK) Indramayu mengatakan; "Keputusan Pengadilan Ini benar-benar mencoreng muka masyarakat Indramayu, sudah tahu dan menjadi rahasia umum Indramayu banyak sekali kasus korupsi yang tidak jelas penyelesaiannya, ditambah lagi putusan bebas atas kasus yang serupa, saya yakin masyarakat Indramayu akan merespon dengan cara-cara masyarakat", ujar sutrisno.
Tidak selang berapa lama ada beberapa aktifis juga berdatangan ke Pengadilan Negeri Indramayu untuk memastikan kebenaran kabar yang diterimanya, tentang terdakwa kasus Mark-up anggaran PLTU Indramayu divonis bebas, salah satunya aktifis dari Pos Bantan Hukum Berbasis masyarakat (PBHBM) Indramayu.
"Indramayu sudah parah, sistem hukum di Indonesia ini sudah parah, mbok ya jangan diperparah dengan perilaku penegak hukum yang tidak tahu akan substansi keadilan yang sebenarnya dong, ini sudah sngat jelas mencoreng muka benteng terakhir dari keadilan yang sangat diharapkan oleh masyarakat Indramayu,saya yakin masyarakat Indramayu bisa mencermati realitas penegakan hukum di Indramayu dengan cerdas dan sekaligus juga untuk bersikap tegas". Ujar Afif Rahman ketua PBHBM Indramayu.
Setelah vonis bersalah tetapi tidak ditahan kasus korupsi Mantan KADISDIK Indramayu pada akhir 2010, sekarang divonis bebasnya terdakwa kasus korupsi mark-up anggaran PLTU Indramayu yang mendekati pertengahan Tahun 2011, fenomena ini menjadi catatan tersendiri bagi semua elemen masyarakat, kondisi Penegakan hukum di negeri Kita memang masih sangat jauh dari rasa keadilan yang dicita-citakan oleh semua warga negara.