Massa aksi para mahasiswa yang tergabung dalam Forum Diskusi Mahasiswa UNTAG '45 (FORDISMA '45) Cirebon, rute yang ditempuh berjalan dari kampus untag'45 cirebon lewat Majasem dan sampai di tujuan yaitu pengdlan negeri Kabupaten Cirebon di Sumber.
Dian Priatna sebagai Korlap massa aksi mengatakan: "kami mengutuk keras para perusak lingkungan dan menuntut untuk tegakkan hukum dan buka seterang-terangnya kasus Azimut, hukum penjahat lingkungan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada, dan reklamasi jangan jadikan bagi mereka untuk bebasdari jerat hukum yang ada. Berjuang bersama rakyat untuk kepentingan rakyat, hidup rakyaat..!" lantangnya saat ditemui tim cuplik.com.
Juru bicara dari massa aksi, M. Yaqub, mengungkapkan bahwa targetan awalnya masa aksi segera melakukan audensi dengan ketua PN Cirebon untuk mendesak langsung menyampaikan tuntutannya, agar si pelaku di tindak tegas terkait pengrusakan lingkungan, namun saat dio negosiasi oleh salah satu masa aksi Ketua sedang tidak ada di tempat.
Terdakwa melakukan penambangan bukan pada tempatnya seperti yang sudah diamanatkan pada Perda Cirebon nomor 04 tahun 2005 tentang rencana tata ruang wilayah pada pasal 29. Jelas kalau kita mengacu aturan yang lebih tinggi di samping pelanggaran UU 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, terdakwa juga melanggar UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang di sebutkan pada pasal 69, M Yaqub Menambahkan.
Atas desakan masa aksi untuk tetap melakukan audensi, akhirnya pihak pengadilan menggelar audensi dengan salah satu Hakim Anggota Ika Luiana sebagai perwakilannya.