Jum'at, 31 Januari 2025

Mahasiswa Tuntut PN Cirebon Tindak Tegas Perusak Lingkungan

Mahasiswa Tuntut PN Cirebon Tindak Tegas Perusak Lingkungan

SOSIAL
22 April 2011, 15:46 WIB
Cuplik.Com - Cirebon - Para mahasiswa tuntut perusak lingkungan yang diduga ada indikasi rekayasa hukum atas galian C Azimut kecamatan Waled Kabupaten Cirebon, massa melakukan aksi di Pengadilan Negeri Cirebon, pada Jum'at (22/4/11).

Massa aksi para mahasiswa yang tergabung dalam Forum Diskusi Mahasiswa UNTAG '45 (FORDISMA '45) Cirebon, rute yang ditempuh berjalan dari kampus untag'45 cirebon lewat Majasem dan sampai di tujuan yaitu pengdlan negeri Kabupaten Cirebon di Sumber.

Dian Priatna sebagai Korlap massa aksi mengatakan: "kami mengutuk keras para perusak lingkungan dan menuntut untuk tegakkan hukum dan buka seterang-terangnya kasus Azimut, hukum penjahat lingkungan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada, dan reklamasi jangan jadikan bagi mereka untuk bebasdari jerat hukum yang ada. Berjuang bersama rakyat untuk kepentingan rakyat, hidup rakyaat..!" lantangnya saat ditemui tim cuplik.com.

Juru bicara dari massa aksi, M. Yaqub, mengungkapkan bahwa targetan awalnya masa aksi segera melakukan audensi dengan ketua PN Cirebon untuk mendesak langsung menyampaikan tuntutannya, agar si pelaku di tindak tegas terkait pengrusakan lingkungan, namun saat dio negosiasi oleh salah satu masa aksi Ketua sedang tidak ada di tempat.

Terdakwa melakukan penambangan bukan pada tempatnya seperti yang sudah diamanatkan pada Perda Cirebon nomor 04 tahun 2005 tentang rencana tata ruang wilayah pada pasal 29. Jelas kalau kita mengacu aturan yang lebih tinggi di samping pelanggaran UU 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, terdakwa juga melanggar UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang di sebutkan pada pasal 69, M Yaqub Menambahkan.

Atas desakan masa aksi untuk tetap melakukan audensi, akhirnya pihak pengadilan menggelar audensi dengan salah satu Hakim Anggota Ika Luiana sebagai perwakilannya.

Dari hasil audensi tersebut pihak pengadilan berjanji bahwa siap akan menegakkan hukum dengan tegas dan mengajak para pihak untuk mengikuti persidangan juga ikut mengontrol bersama. Pihak pengadilan juga berjanji akan menyampaikan tuntutan massa aksi ke Hakim Ketua.

Penulis : Dewo
Editor : Dewo

Tag :

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah