Ironisnya pemicu pemukulan ini dilakukan oleh aparatur kepolisian yang seharusnya menjadi pengendali keamanan masyarakat malah menjadi pemicu kekerasan. Dua korban tersebut adalah berinisial R dan N.
Pemukulan terjadi pada saat korban hendak menonton hiburan di desa tetangga, kemudian korban ditarik salah satu dari lima anggota Dalmas di tempat itu dan melakukan pemukulan, lalu disusul oleh beberapa pemuda setempat.
Dua orang korban akhirnya melaporkan langsung ke Mapolres Indramayu dengan didampingi oleh PBHBM (Pos Bantuan Hukum Berbasis Masyarakat) Indramayu, sebagai kuasa hukumnya.
Dalam laporannya, pelaku telah melanggar pasal 170 KUHP yang menerangkan tentang penganiayaan dan pengeroyokkan di depan muka umum dan karena pelakunya adalah penegak hukum maka dijerat dengan UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian dan PP nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota kepolisian negara Indonesia.
"Pelaku tindak kekerasan apapun bentuknya dan siapapun yang melakukannya harus ditindak tegas, dalam hal ini Polres Indramayu harus bertanggungjawab, apalagi anggotanya yang melakukan hal itu, ini sangat ironis ketika Polri sedang memperbaiki kinerja yang selama ini dinilai buruk oleh masyarakat" Ungkap Sahali, S.H. dari PBHBM yang menjadi kuasa hukum dari korban dan sebagai pengamat Politik dan Hukum di Wilayah III Cirebon saat ditanyai cuplik.com.
"Artinya, kepolisian dalam hal ini tidak relevan dengan dorongan untuk segera membuat RUU intelijen, mengingat untuk mengevaluasi kinerja internalnya saja tidak mampu, apalagi dengan adanya UU Intelijen kewenangannya akan lebih luas dalam mengawasi seluruh masyarakat di Indonesia". Tambahnya.