"Ya sementara baru itu," kata Ketua KPK Antasari Azhar ketika ditemui di sela pesta pernikahan Wakil Ketua KPK M Jasin di Bandung, Minggu (1/3).
Menurut Antasari, proses penyidikan kasus di Departemen Kesehatan mengarah pada penetapan lebih dari satu tersangka. "Mereka adalah tersangka untuk kasus di Depkes tahun 2003," kata Antasari.
Proyek tersebut adalah pengadaan alat kesehatan yang dibagikan ke sejumlah daerah di kawasan timur Indonesia. Negara diduga mengalamai kerugian sebesar Rp 71 miliar dalam kasus ini.
KPK juga menyidik proyek pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan pada 2007. Menurut Antasari, korupsi proyek 2003 diduga dilakukan dengan modus yang serupa dengan proyek 2007. KPK menduga telah terjadi aliran uang dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan tahun 2007.
Sementara Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M. Hamzah mengatakan, pemberian itu terkait dengan proses pengadaan alat kesehatan yang didistribusikan ke sejumlah daerah di Indonesia.
Chandra menjelaskan, KPK juga menduga telah terjadi penggelembungan harga dalam proyek pengadaan alat kesehatan itu. Proyek tersebut dilakukan pada 2007 dengan menggunakan Anggaran Belanja Tambahan.
Spesifikasi alat kesehatan dalam proyek tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan daerah terpencil. Menurut Chandra, spesifikasi alat kesehatan tersebut terlalu besar untuk dibagikan ke sejumlah daerah. "Spek seperti itu dibutuhkan di rumah sakit besar," kata Chandra.
Selain itu, KPK juga menduga telah terjadi penunjukan rekanan secara langsung. Proyek tersebut menggandeng PT Kimia Farma Trading sebagai rekanan. Namun pada prakteknya, perusahaan itu mengalihkan pengadaan kepada dua perusahaan lain.
Selain mengusut proyek di Depkes pada 2007 dan 2003, KPK juga menyelidiki proyek di Departemen Kesehatan pada 2005. Proyek 2005 itu merupakan proyek pengadaan obat. Menurut Chandra, dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut dilakukan dengan modus yang kurang lebih sama dengan modus proyek 2007.