"Berdasarkan Surat Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-20/F.3/Ft.1/04/2011 tanggal 5 Mei 2011, berkas Gayus dianyatakan lengkap. Ini kasus penyuapan dan pencucian uang Rp28 miliar dan Rp74 miliar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad kepada wartawan, Jumat (6/5).
Kedua perkara itu, lanjut Noor Rachmad, digabung dalam satu berkas dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Setelah itu, perkara akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta.
Terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Boy Rafli Amar membenarkan perkara Gayus telah dinyatakan lengkap. Pekan depan penyidik akan melanjutkannya dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap dua).
Tak cuma Gayus yang akan segera disidang. Tersangka penyuap Gayus, Roberto Santonius, juga akan disidang di pengadilan yang sama. Noor Rachmad mengatakan, kemarin (5/5), Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara Roberto yang kini ditahan di Rutan Salemba. "Untuk itu, rasanya dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, karena penuntut umum sedang memfinalisasi surat dakwaan," katanya.
Meski Gayus dan Roberto akan segera maju ke persidangan, tidak ada tersangka penyuap lain yang berkas perkaranya dilimpahkan Mabes Polri. Padahal dulu penyidik menyebut sedang menelusuri keterlibatan belasan wajib pajak dalam perkara Gayus. Bahkan dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Gayus, disebutkan bahwa ada tiga perusahaan yang menjadi sumber dana Gayus.
Di persidangan, Gayus pernah mengaku tiga wajib pajak pemberi dana adalah PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin, dan PT Bumi Resources.
Tapi sampai perkara Gayus dinyatakan lengkap, tidak ada wajib pajak lain yang ditetapkan sebagai tersangka kecuali Roberto. Roberto sebagai konsultan pajak ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap Gayus saat mengurus keberatan dan banding atas nama wajib pajak PT Metropolitan Retailment.
Noor Rachmad yang ditanyai seputar itu pun tidak mau banyak berkomentar. "Itu sudah substansial. Tapi, dari pemberkasan yang dikirim penyidik ke Kejaksaan, intinya bahwa untuk perkara Gayus yang terima duit itu sudah P21. Jadi, untuk substansinya nanti dilihat di persidangan."
Seperti diketahui, Gayus dan Roberto sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum praktik mafia hukum Gayus terungkap ke publik. Gayus dan Roberto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Rp28 miliar yang dulu telah disidik Mabes Polri. Namun, nama Roberto hilang dalam daftar tersangka, sehingga hanya Gayus yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Roberto kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah perannya diketahui dan ditegaskan dalam vonis Gayus, Arafat Enanie, dan Sri Sumartini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus mafia hukum.
Roberto diduga melakukan penyuapan terhadap Gayus berkaitan dalam pengurusan keberatan dan banding atas PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) di Pengadilan Pajak atas nama wajib pajak PT Metropolitan Retailment. Atas pengurusan pajak itu, Roberto mentransfer sejumlah dana melalui rekening BCA ke rekening BCA atas nama Gayus secara bertahap. Pada 20 Maret 2008 sebesar Rp900 juta dan pada 29 Maret 2008 sebanyak Rp25 juta.
Atas perbuatannya, Roberto dijerat Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara, Gayus dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 UU Tipikor, dan Pasal 3 ayat (1) UU No.15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No.25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.