"Permintaan pewarta untuk menggali kebenaran informasi terkait alasan penahanan Antasari ini adalah suatu keniscayaan dalam negara berdasarkan hukum," tegas kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail, dalam surat elektronik yang diterima redaksi, Jumat (6/5).
Maqdir juga menyayangkan pernyataan M Jasin yang menyebutkan, ´Kalau Pak Antasari punya data ya silakan dilaporkan. Kalau hanya ngomong saja gampang, semua orang bisa ngomong´, itu merupakan pernyataan yang sangat berlebihan.Maqdir menukas, perkara seperti yang ditudingkan Antasari itu bukan merupakan delik aduan seperti kasus pencurian dalam keluarga yang memerlukan pelapor.
Kalau betul seperti dinyatakan oleh M. Jasin, kata Maqdir, bahwa pengadaan yang seharusnya diadakan di daerah, tetapi dilakukan di pusat, kemudian alat-alat itu diserahkan ke daerah. "Itu adalah bentuk penyimpangan. Jelas ini adalah penyalahgunaan wewenang yang banyak digunakan oleh KPK dalam menetapkan orang sebagai tersangka. Ini adalah bukti bahwa pimpinan KPK melakukan praktik ´dipilih untuk tidak ditebang´," tandas dia.
Yang perlu mendapat perhatian, adalah keberangan M. Jasin, kalau ditanya wartawan berhubungan dengan perkara Antasari Azhar. Sebab, selama ini tindakan pimpinan KPK terhadap Antasari Azhar dalam banyak hal tidak patut. Bahkan ada pengabaian secara sengaja yang dilakukan terhadap Antasari Azhar.
Maqdir menyatakan, contoh pengabaian paling konkret soal ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 36/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29/2006 tentang hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK tertanggal 5 Mei 2009. "Dalam PP ini ada hak pimpinan KPK untuk mendapat bantuan hukum dan perlindungan keamanan. Jangankan bantuan hukum dari KPK, bahkan menjenguk Antasari hanya pernah dilakukan sekali. Itupun tak lebih 10 menit saat Antasari masih ditahan di Polda Metro Jaya. Padahal, mereka selalu menyatakan bahwa semua tindakan yang diambil adalah kolektif kolegial," tukas Maqdir.
Maqdir juga mendesak pimpinan KPK untuk memberikan penjelasan versi mereka mengenai bukti apa saja yang disita oleh penyidik dari ruang kerja Antasari.
"Salah satu yang tidak pernah jelas adalah keberadaan komputer jinjing (laptop) yang dulu dipakai Antasari. Ketika barang itu hendak diminta oleh kuasa hukum, permintaan itu ditolak mentah-mentah karena penyidik meminta supaya laptop itu tidak diserahkan kepada kuasanya Antasari. Tapi, faktanya laptop itu tidak pernah dicantumkan dalam berkas perkara. Padahal, isi laptop itu adalah hal yang penting, termasuk cerita Anggoro yang selama ini dianggap oleh pihak tertentu hanya sebagai fitnah," pungkas dia.