"Menyatakan ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (2) UUD ´45," kata Kepala Biro Hukum Kemenakertrans, Sunarno, di Gedung MK, Jakarta, Senin (9/5).
Menurut Sunarno, anggapan para pemohon yang menyatakan Pasal 164 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang dianggap telah menimbulkan kerugian konstitusional para pemohon adalah tidak benar, tidak tepat dan tidak terbukti.
"Dalam hal ini adalah pengusaha atau pemilik hotel Papandayan yang tidak mematuhi secara benar tentang pemenuhan hak-hak pekerja atau buruh sebagaimana yang telah ditentukan pada Pasal yang diujikan tersebut," papar dia.
Sunarno menjelaskan dasar keputusan PHK karena hotel pada saat itu sedang melakukan renovasi tidak bisa diterima. Sebab, lanjut dia, terhentinya operasional perusahaan tidaklah sama dengan perusahaan tersebut tutup.
"Sehingga bila perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja dengan mendasarkan Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 / 2003 adalah tidak tepat," tandas ahli dari pemerintah itu.
Serikat Pekerja Mandiri Hotel Papandayan, Bandung, telah mengajukan pengujian atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Tenaker) akhir pekan lalu. Kepaniteraan MK meregistrasi perkara ini dengan Nomor 19/PUU-IX/2011.
Para Pemohon merupakan perwakilan dari para karyawan Hotel Papandayang yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, yakni Asep Ruhiyat, Suhesti Dianingsih, dan Bambang Mardiyanto.