Sabtu, 11 Januari 2025

Nasib Buruh Papandayan Ditangan MK

Nasib Buruh Papandayan Ditangan MK

HUKUM
9 Mei 2011, 20:38 WIB
Cuplik.Com - Jakarta - Nasib buruh Hotel Papandayan yang di PHK beberapa waktu yang lalu sekarang ditangan hakim MK. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan Pengujian Undang-undang (PUU) Nomor 13 tahun 2003 yang diajukan eks pekerja Hotel Papandayan, yang terkena pemutusan kerja (PHK) oleh manajemen hotel. Agenda sidang mendengarkan keterangan ahli pemerintah.

"Menyatakan ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (2) UUD ´45," kata Kepala Biro Hukum Kemenakertrans, Sunarno, di Gedung MK, Jakarta, Senin (9/5).

Menurut Sunarno, anggapan para pemohon yang menyatakan Pasal 164 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang dianggap telah menimbulkan kerugian konstitusional para pemohon adalah tidak benar, tidak tepat dan tidak terbukti.

"Dalam hal ini adalah pengusaha atau pemilik hotel Papandayan yang tidak mematuhi secara benar tentang pemenuhan hak-hak pekerja atau buruh sebagaimana yang telah ditentukan pada Pasal yang diujikan tersebut," papar dia.

Sunarno menjelaskan dasar keputusan PHK karena hotel pada saat itu sedang melakukan renovasi tidak bisa diterima. Sebab, lanjut dia, terhentinya operasional perusahaan tidaklah sama dengan perusahaan tersebut tutup.

"Sehingga bila perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja dengan mendasarkan Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 / 2003 adalah tidak tepat," tandas ahli dari pemerintah itu.

Serikat Pekerja Mandiri Hotel Papandayan, Bandung, telah mengajukan pengujian atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Tenaker) akhir pekan lalu. Kepaniteraan MK meregistrasi perkara ini dengan Nomor 19/PUU-IX/2011.

Para Pemohon merupakan perwakilan dari para karyawan Hotel Papandayang yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, yakni Asep Ruhiyat, Suhesti Dianingsih, dan Bambang Mardiyanto.

Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128