"Profesi jurnalis dalam bekerja dilindungi oleh Undang-Undang dan Hak Menyampaikan Pendapat dilindungi oleh konstitusi," kata Koordinator KontraS, Haris Azhar, di Jakarta, Selasa (10/5).
Menurut Haris, upaya tindakan kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk upaya menghalang-halangi dan menghambat kerja jurnalis, yang sesuai aturan UU Pers Pasal 18 ayat 1, bisa dikenai sanksi pidana 2 tahun, atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.
"Kami, mengajak semua pihak untuk menghormati profesi jurnalis dan masyarakat yang menyampaikan pendapat dan informasinya karena itu dalah hak yang dijamin konstitusi," tutur dia.
Haris menambahkan, kasus kekerasaan yang menimpa Kahfi telah menambah panjang daftar pelanggaran kebebasan pers oleh aparat kepolisian di Indonesia.
"Berkaitan dengan kasus semua ini jelas menambah deret panjang daftar tindak kekerasan wartawan dan kekerasan terhadap aktivis. Maka dengan ini Kami mendesak kepada para pihak bisa mengusut tuntas," papar dia.
Sebelumnya dikabarkan, Demonstrasi Asean People Against Neoliberalism (APAN) yang dilakukan di bundaran HI, Minggu (8/5), berujung pada penangkapan belasan aktivis dan pemukulan terhadap wartawan Kahfi Jurnalis.
Kejadian itu sendiri bermula ketika APAN baru akan menggelar aksinya. Akan tetapi, sebelum aksi tersebut benar-benar dilakukan, polisi melakukan penangkapan belasan aktivis tersebut. Alasannya, karena mengganggu jalannya KTT ASEAN.
Selain menjadi korban penangkapan, telepon genggam milik korban yang digunakan untuk memotret jalannya penangkapan sempat dirampas. Berdasarkan pengakuannya, Kahfi dipukul dan ditendang oleh oknum kepolisian yang diduga berasal dari Sektor Menteng, Jakarta Pusat.