Polisi juga menyita barang bukti hasil kejahatan mereka antara lain sebuah motor Honda Kharisma dengan nomor polisi (nopol ) E 6393 PO satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor Honda Kharisma nopol E 4417 HY. Modus yang digunakan oleh pelaku selain merusak kunci kontak juga melakuakn pencurian dengan pemberatan (curat, red) terhadap korbannya ketika pemiliknya melawan. Bahkan pelaku tidak segan-segan akan menghabisi nyawa korban apabila melawan.
"Kami telah amanankan mereka dari rumahnya msing-masing. Sbelumnya mereka sempat lolos dari kejaran petugas, namun karena kesigapan petugas akhirnya dapat kita tangkap," jelas Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Polisi Rudi setiawan melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Rohadi.
Menurutnya, keberhasilan ini bermula dari laporan korban kepada polisi. Saat itu, Karsa (40 tahun) warga Desa Jatisawit, Kecamatan Jatibarang melaporkan jika motornya hilang saat diparkir di depan rumahnya. Mendapat laporan ini, lantas petugas mendatangi lokasi kejadian untuk menghimpun data dan keterangan. Dari analisa data menyebutkan kepada pelaku. Dan beberapa lama kemudian pelakunya di tangkap.
"Modus operandi dari pelaku yaitu dengan menggunakan anak kunci palsu berupa letter T, pelaku merusak kunci kontak setelah berhasil kabur dengan membawa hasilnya. Motor itu pula oleh pelaku lantas dijual kepada orang lain. Akibat perbuatan ini, tersangka dijerat dengan pasal 363 Jo 55, Jo 56, KUHPidana tentang pencurian dengan hukuman diatas 5 tahun, " tuturnya.