"(Perkara banding Haposan, red) diputus pada 5 Mei 2011 lalu," kata juru bicara Pengadilan Tinggi, Ahmad Sobari kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/5). Putusan diambil majelis hakim yang diketuai Celine Rumansi serta beranggotakan Haryanto, Abdurahman Hasan, Hadi Widodo, dan Amiek Sumindriyatmi
Hukuman diperberat karena majelis hakim menolak upaya banding yang diajukan Haposan dan pengacaranya. "Tidak ada hal baru yang bisa membatalkan putusan pengadilan negeri," kata Sobari.
Meski menyatakan tak ada hal baru di dalam memori banding, majelis hakim berpendapat ada dua hal yang memberatkan Haposan. Pertama, dia dinyatakan mempersulit penyidik untuk membuktikan uang Gayus senilai Rp28 miliar. "Tempo hari uang itu seolah-olah milik Andi Kosasih, untuk beli tanah, padahal milik Gayus."
Alasan lain yang memberatkan Haposan, lanjut Sobari, adalah tindakan Haposan yang tidak profesional mengakibatkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat. "Sebagai pengacara tidak bertindak profesional, bertentangan moral dan etika pengacara yang profesional sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat."
Terpisah, pengacara Haposan, Jhon Panggabean mengaku belum menerima salinan putusan secara resmi dari pengadilan. Ia menyayangkan jika hukuman kliennya diperberat. Sebab, menurutnya, tak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa Haposan bersalah dalam kasus ini.
"Seperti misalnya disebutkan bahwa Haposan membuat perjanjian fiktif antara Gayus dengan Andi Kosasih untuk merekayasa dana Gayus. Tapi sampai sekarang tidak pernah bisa ditunjukkan bukti asli perjanjiannya itu," kata Haposan kepada hukumonline lewat telepon, Selasa (10/5).
Lebih jauh Jhon menyayangkan pertimbangan hakim yang menyatakan tindakan Haposan dinilai mencoreng citra advokat. "Itu bukan urusan hakim. Itu adalah wilayah kewenangan organisasi advokat. Dan sampai sekarang belum ada keputusan dari organisasi advokat yang menyatakan demikian."
Tak puas dengan putusan banding ini, Jhon memastikan akan mengajukan upaya hukum kasasi. "Nanti kita tunggu dulu salinan putusannya."
Untuk mengingatkan, Haposan diseret ke persidangan karena dianggap terlibat mafia hukum dalam kasus Gayus. Selain itu ia juga didakwa menyuap mantan Kabareskrim Susno Duadji untuk memperlancar penanganan kasus PT Salma Arowana Lestari dimana Haposan menjadi kuasa hukum pelapor.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lalu memvonis Haposan dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta karena Haposan dinyatakan terbukti memberikan keterangan tidak benar atas kekayaan Gayus dan terlibat mafia hukum.