Selain itu, pemerintah juga berkehendak agar BPJS tetap berbadan hukum seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) namun dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan prinsip-prinsip wali amanat, seperti nirlaba (orientasi dan manfaatnya hanya untuk kepentingan peserta).
Demikian penjelasan resmi pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo saat rapat kerja (raker) antara delapan menteri yang mewakili pemerintah dengan Panitia Khusus Rancangan Undang Undang (Pansus RUU) BPJS di Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, Kamis (12/5).
"Kita akan buat dua BPJS. BPJS pertama untuk jalankan kesehatan, kecelakaan kerja dan kematian. Karena pola-pola dari pengelolaan dananya jangka pendek. BPJS kedua adalah BPJS yang mengelola yang sifat pendanaannya jangka panjang, untuk pensiun dan hari tua. Gak bisa langsung semua, ada pantahapan. Kita akan mulai dengan kesehatan," jelas Agus Matromardojo.
Dijelaskan, pemerintah juga berharap BPJS menjadi sebuah badan yang bersifat asuransi sosial. Di mana, masyarakat juga turut serta dan berkontribusi engan memberikan iuran. Sehingga tidak semata-mata pemerintah memberikan antuan sosial sepenuhnya. "Kalau ada individunya termasuk kategori orang miskin, itu nanti pemerintah yang akan membantu kontribusinya," ujar Agus.
Agus juga mengatakan, BPJS tetap akan berbentuk badan hukum seperti bentuk adan hukum yang ada dalam UU. Pemerintah tidak akan menggunakan bentuk adan hukum BPJS dengan bentuk wali amanat. Pasalnya, dalam UU yang sudah da, tidak ada bentuk badan hukum seperti itu.
"Kita buat BPJS adalah badan hukum, tetapi badan hukum yang nanti menjalankan prinsip-prinisp wali amanat. Kita cari rujukannya nggak ada (bentuk badan hukum wali amanat, red). Maksudnya adalah bekerja bukan cari keuntungan, tapi untuk berikan manfaat sebaik-baiknya untuk anggota atau peserta," ungkap Agus.
Adapun terkait posisi dan pengaturan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), gus mengatakan, pengaturannya kembali ke UU 40/2004 tentang SJSN. Dalam UU itu, tugas DJNS adalah memonitor, mengeluarkan kebijakan, untuk menjadi think-thank.
Sedangkan soal peleburan empat BUMN yang saat ini melaksanakan program asuransi, seperti PT Askes, PT Jamsostek, PT Asabri, dan PT Taspen, dikatakan, PT Askes, dan PT Jamsostek bisa digabungkan ke dalam salah satu dari dua BPJS di atas.
"Tapi jamsostek hanya cover pekerja formal dan Askes hanya cover PNS, tapi nanti aktivitas BPJS ini akan diperluas, sehingga termasuk pekerja informal maupun rakyat miskin. Itu jangka panjang. Tetapi kita harus
yakinkan juga jangan sampai sistem jaminan sosial ini jadi beban seperti Negara-negara maju sekarang ini banyak sekali masalah karena tidak dikelola dengan cukup baik," papar Agus.
Karena itu, pemerintah berpandangan BPJS bagian penting yang harus dibangun dengan landasan yang kokoh, teruji dan efektif. Perlu dipikirkan harmonisasi program BPJS dengan program lain yang sudah berjalan.
"Juga harus ada penyelarasan dengan UU lain, misalnya tentang Jamsostek, UU tentang Ketenagakerjaan dan UU tentang Kesejahteraan Sosial. Dan juga dengan ketentuan pelaksanaan lain dari SJSN. Agar sistem bisa efektif dan efisien," pungkas Agus.
Pada Raker itu, dari delapan menteri yang ditugaskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membahas RUU BPJS dengan DPR, selain Menkeu juga tampak hadir Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Menteri BUMN Mustafa Abubakar, Menteri PAN dan RB EE Mangindaan, Menteri PPN/Kepala Bappenas
Arwida Alisjahbana, Menteri Tenaga Kerja dan Tranportasi Muhaimin Iskandar, dan Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri. Menteri Kesehatan sendiri Endang Rahayu Sedyaningsih hanya diwakilkan pejabat eselon I Kementerian Kesehatan.
Diketahui, pembahasan RUU BPJS di DPR saat ini memasuki masa sidang keempat. Dalam Tatib DPR, dijelaskan, pembahasan satu RUU adalah dua kali masa sidang, dan dapat diperpanjang dalam satu kali masa sidang.
Artinya, pembahasan RUU BPJS telah melewati batas pembahasan suatu RUU. Jika dalam masa sidang kali ini RUU BPJS tetap tidak bisa disahkan, maka tertutup kemungkinan RUU BPJS akan dilanjutkan kembali pembahasannya pada periode 2009-2014. Karena itu, diibutuhkan keseriusan dari DPR dan pemerintah untuk mengesahkan RUU BPJS pada masa sidang kali ini.