Ini terjadi pada jaksa Iwan Setiawan. Ia dijatuhi hukuman penurunan pangkat jabatan dari IIID menjadi IIIC. Selain itu, di kemudian hari Iwan juga hanya akan diberi kasus ringan seperti pencurian dan penghinaan.
Iwan dihukum karena tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum Tariq Khan, terdakwa perkara kreditor bodong Bank Century dengan hukuman ringan.
Bukan cuma Iwan yang dihukum. Koleganya yang lain yang juga menjadi penuntut umum kasus yang sama juga dikenai sanksi. Jaksa berinisial IRP misalnya yang mendapat sanksi yang sama dengan Iwan.
Selain mereka berdua, ada empat jaksa lain yang juga dihukum dalam kasus yang sama. Mereka adalah AIK, IF, DA, dan AM. "AIK, IF, DA dikenakan hukuman sedang. Itu penundaan kenaikan pangkat setahun. Kalau AM, hukuman ringan," tutur Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, Marwan Effendy, kepada wartawan, Jumat (13/5).
"Memang, kalau alasan mereka nggak ajukan banding karena putusan sudah lebih dari separuh (tuntutan). Tapi, karena ini perkara menarik perhatian masyarakat, jadi harusnya banding," ujar Marwan menyebutkan alasan menjatuhkan sanksi kepada enam jaksa itu.
Lebih jauh, terkait dengan ringannya tuntutan JPU, Marwan menjelaskan tidak ditemukan indikasi penyuapan. Memang, awalnya JPU mau menuntut Tariq Khan 10 bulan penjara, tapi oleh atasannya diubah menjadi 1,5 tahun penjara. Tuntutan 1,5 tahun penjara ini yang akhirnya dibacakan di persidangan, meski kemudian Tariq Khan diputus 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Masih Tangani Ba'asyir
Meski dijatuhi sanksi hanya akan diberi kasus ringan, jaksa Iwan ternyata masih ikut dalam pembacaan tuntutan perkara terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir, Senin lalu (9/5).
Terkait hal ini, Marwan Effendy tak mempersoalkan. "Karena, fungsionalnya tidak dicabut, dan dia hanya sebagai anggota tim."
"Karena, kalau dia (Iwan) tidak melaksanakan fungsional Jaksa, negara akan rugi karena sudah bayar dia," imbuhnya.
Sekadar mengingatkan, proses penuntutan perkara Tariq Khan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi sorotan setelah mantan Kepala Cabang Bank Century Senayan Linda Wangsadinata melalui pengacaranya ‘curhat' kepada Tim Pengawas Century di DPR pada 16 Februari 2011 lalu.
Salah satu pengacara Linda, F. Sugianto Sulaiman membandingkan tuntutan jaksa terhadap kliennya yang lebih tinggi ketimbang tuntutan terhadap Tariq Khan yang hanya dituntut satu tahun enam bulan penjara walaupun dianggap terbukti ‘menggondol' uang Bank Century sebesar Rp181,3 miliar. Ironisnya, Tariq hanya dihukum 10 bulan penjara.
Tariq Khan adalah Presiden Direktur PT Signature Capital Indonesia. Dulu, ia disidang bersama Direktur PT Accent Investama Indonesia Stella Angelina Hidayati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka dianggap melakukan tindak pidana penggelapan, karena membeli perusahaan bodong untuk menampung kucuran kredit dari Bank Century.
Bank Century telah mencairkan kredit sebesar Rp121,3 miliar untuk PT Wibowo Wadah Rejeki, sedangkan PT Accent Investindo Indonesia sebesar Rp60 miliar. Kedua perusahaan itu sengaja disiapkan untuk menjadi ‘boneka' pengajuan kredit ke Bank Century. Namun, tuntutan dan vonis yang diterima Tariq Khan sangat ringan.
Tidak hanya terhadap Tariq Khan, tuntutan dan vonis terhadap terdakwa lainnya yang juga terbukti melakukan penggelapan bersama-sama Tariq Khan, seperti Stella, Otto Sitorus, Yan Ariefiandi, dan Amrizal Ismail juga sangat ringan. Ada yang sepuluh bulan dan tujuh bulan penjara. Atas keganjilan ini, Jamwas juga melakukan eksaminasi khusus terhadap perkara lain yang berhubungan dengan perkara Tariq Khan.