Jum'at, 14 Maret 2025

Otonomi Khusus Papua Diuji MK

Otonomi Khusus Papua Diuji MK

HUKUM
15 Mei 2011, 18:37 WIB
Cuplik.Com - Jakarta - Dinamika Otonomi Khusus di Indonesia semakin menajam, seperti halnya di Propinsi Papua Lantaran pernah tak diloloskan Majelis Rakyat Papua (MRP), seorang bakal calon (Balon) Gubernur Papua menguji UU Pasal 20 ayat (1) huruf a UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008 (UU Otsus Papua).

Ia adalah Komarudin Watubun Tanawani Mora yang leluhurnya sudah bertahun-tahun tinggal di Papua. Namun, ia tetap dianggap MRP bukan orang asli Papua saat Komarudin mencalonkan sebagai Wakil Gubernur Papua yang berpasangan dengan Barnabas Suebu pada tahun 2005 silam.

"Pasal 20 ayat (1) huruf a UU Otsus Papua dijadikan dasar MRP lewat keputusan No. 06/MRP/2005 tertanggal 18 Nobember 2005 yang menyatakan pemohon bukan orang asli Papua, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon wakil gubernur Papua tahun 2005," kata kuasa Komarudin, Abdul Rahman Upara dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang diketuai Hamdan Zoelva di Gedung MK.

Selengkapnya Pasal 20 ayat (1) huruf a berbunyi, "(1) MRP mempunyai tugas dan wewenang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh DPRP."

Abdul Rahman menuding keputusan MRP itu dibuat tanpa adanya tindakan konfirmasi kepada masyarakat hukum adat Sehati, Yapen Waropen yang telah mengakui pemohon sebagai orang asli Papua, khususnya dari anggota keluarga Tanawani Mora. "Jadi pemohon memenuhi Pasal 1 huruf t dan Pasal 12 UU Otsus Papua, yang mensyaratkan calon gubernur/wakil gubernur harus orang asli Papua," kata Abdul.

Menurutnya, berlakunya pasal itu pemohon merasa dirugikan secara konstitusional yang bersifat spesifik. "Jika permohonan ini dikabulkan, maka kerugian konstitusional itu diharapkan tidak akan terjadi lagi bagi warga negara lainnya pada pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua mendatang," katatnya.

Ia mengutip Pasal 1 huruf t UU Otsus Papua yang menyebutkan orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.

"Jadi, aturan kewenangan MRP untuk menetapkan keaslian orang Papua telah mengesampingkan kewenangan dan hak masyarakat hukum adat Papua yang jumlahnya ratusan. seharusnya cukup masyarakat hukum adat yang menentukan seseorang seseorang asli Papua atau bukan. Terlebih, Pasal 20 ayat (1) huruf a itu tidak jelas dasar MRP untuk menetapkan keaslian orang Papua," jelasnya.

Karena itu, wewenang memberi pertimbangan keaslian orang Papua terhadap bakal calon gubernur/wakil gubernur inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD yang menjamin keberadaan masyarakat hukum adat. "Kita minta agar KPUD Papua menangguhkan tahapan Pemilihan Gubernur Papua 2011 hingga adanya putusan ini," tuntutnya.

Menanggapi permohonan, Hamdan Zoelva mempertanyakan jika Pasal 20 ayat (1) huruf a ini dibatalkan, lalu siapa akan menentukan calon gubernur itu orang asli atau bukan. "Jika pasal ini dibatalkan akan menjadi persoalan baru karena wewenang MRP itu terhapus. Tetapi jika yang persoalkan pelaksanaan kewenangan MRP yang tidak memperhatikan Pasal 1 huruf t UU Otsus Papua sebenarnya itu soal lain (implementasi pasal, red)," kritik Hamdan. "Ini perlu diperjelas!"

Hamdan juga menyarankan agar pemohon menarik masyarakat hukum adat sebagai pemohon pertama dalam permohonan ini. Sebab, pasal yang menjadi batu uji adalah Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 "Saudara menjadi pemohon kedua karena sebagai anggota masyarakat hukum adat. Tentunya, masyarakat hukum adat juga dirugikan karena anggotanya tidak diakomodir," sarannya.

M Akil Mochtar juga menyarankan agar petitum permohonan meminta konstitusional bersyarat. "Misalnya, pasal itu konstitusional bersyarat sepanjang ditafsirkan pengakuan masyarakat hukum adat dianggap sebagai legalitas penentuan keaslian orang Papua bagi bakal calon. Kalau soal tuntutan provisi saya pikir tidak perlu dimohonkan," katanya. "Saya harap Anda memperbaiki permohonan sesuai saran majelis dalam waktu 14 hari."

Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128