"Somasi tersebut juga dapat diartikan sebagai serangan balik terhadap sikap kritis FITRA selama ini terhadap kebijakan anggaran DPR yang boros. Bagi FITRA, somasi tersebut adalah bagian dari resiko perjuangan yang kami terima dalam memperbaiki institusi DPR," kata Sekjen FITRA Yuna Farhan dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (17/5).
Yuna menjelaskan FITRA menafsirkan tunjangan komunikasi intensif sebagai uang pulsa DPR, karena dalam penghasilan DPR terdapat jenis hampir sama.
"Yakni tunjangan komunikasi intensif yang besar Rp14 juta dan biaya penyerapan aspirasi masyarakat dalam rangka peningkatan kinerja komunikasi intensif yang besarnya Rp8.9 juta perbulan juga dalam bentuk penghasilan," papar dia.
Namun, lanjut dia, anehnya dalam DIPA DPR biaya penyerapan aspirasi masuk dalam katagori kegiatan yang pada realisasinya juga dalam bentuk penghasilan.
"Selama ini tidak ada penjelasan untuk apa dan perbedaan dari kedua jenis tunjangan ini. Selain itu DPR juga terdapat anggara penyerapan aspirasi dalam bentuk kegiatan yang pada tahun 2010 besarnya Rp173,16 miliar," tandas dia.