"Kita telusuri, pembajaknya dari Kazakhstan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen I Ketut Untung Yoga Ana, kepada pers di Jakarta, Selasa (17/05).
Dikemukakan Untung, untuk sementara situs yang beralamat www.polri.go.id ini ditutup. "Kita tunggu perkembangannya. Ini masih ditelusuri siapa orangnya," tukasnya.
Dikemukakannya, pembajakan terhadap situs mabes Polri ini dapat dikategorikan sebagai suatu perusakan. Intinya merusak sistem informasi situs Polri secara ilegal, dapat dikategorikan sebagai cybercrime.
Berdasarkan UU di Indonesia, sang hacker dapat dijerat dengan Pasal 30 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 yang berbunyi "Setiap orang tanpa hak secara melawan hukum menerobos sistem jaringan elektronik yang mengakibat suatu pelanggaran dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.