KPK punya waktu 14 hari kerja untuk melimpahkan berkas Dwi ke pengadilan. Rencananya, tersangka pemerasan terhadap pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) ini akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten. "Karena tempat kejadian perkaranya di Tangerang, maka yang bersangkutan disidangkan di Pengadilan Tipikor Serang."
Maka itu, lanjut Johan, tempat penahanan tersangka juga dipindahkan. Dari semula di Rutan Cipinang, Jakarta Timur ke Rutan Serang. Pemindahan ini akan dilakukan KPK sesegera mungkin.
Usai menjalani pemeriksaan di KPK, tersangka Dwi terburu-buru masuk ke mobil tahanan yang tengah menunggunya. Kepada wartawan, tersangka sempat membenarkan lengkapnya beras perkaranya. "Sudah-sudah," kata Dwi sambil menuju mobil tahanan.
Kuasa hukum Dwi, Thomson Situmeang menegaskan, kliennya tidak pernah menerima uang Rp50 juta seperti yang dituduhkan selama ini. Menurut dia, barang bukti uang yang diduga sebagai pemerasan tersebut hanya sebesar Rp1,1 juta dalam bentuk pecahan Rp100. "Bukan Rp50 juta. Itu pun dari bundelan Rp1000, jadi ada 10 bundel. Masing-masing (bundel) dilapisi Rp50 ribu," katanya.
Karena itu, ia yakin ada kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk menjebak kliennya. Tapi ia tidak menunjuk pihak tertentu. Alasannya karena dalam perkara korupsi yang ditangani, KPK biasanya mengungkap barang bukti tersebut sejak awal penangkapan. Tapi, dalam kasus yang melilit kliennya ini, malah sebaliknya. "Makanya dari kemarin kita yakin ada unsur jebakan."
Maka itu, Thomson membantah keterlibatan atasan kliennya dalam kasus ini. Menurut dia, tertangkap tangannya Dwi karena ada unsur jebakan di dalamnya. Hal ini diperkuat dengan pengakuan Dwi kepadanya yang belum sempat memegang uang yang diduga sebagai alat pemerasan tersebut.
"Mereka bertemu (Dwi dengan pegawai BRI), mengobrol dan langsung pulang. Bungkusan uang ditaruh di jok belakang (mobil Dwi), Dwi sendiri belum sempat pegang uangnya," tutur Thomson.