Cuplik.com - Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) akan melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran premi asuransi kesehatan dan belanja barang operasional di Mahkamah Agung pada 2006 dan 2007 ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dugaan penyalahgunaan anggaran itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Pengelolaan Rekening Pemerintah tahun 2006 dan 2007.
"Kami akan laporkan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi, apalagi KPK juga sedang menyelidiki dugaan korupsi biaya perkara dan rekening liar di Mahkamah Agung," kata Emerson Yuntho, anggota Badan Pekerja ICW, lewat sambungan telepon, Senin (26/1).
Laporan BPK menyebutkan Mahkamah Agung menganggarkan Rp 917,33 juta untuk membayar premi asuransi kesehatan platinum untuk pimpinan, hakim agung, dan pejabat struktural di Mahkamah Agung. Bukan untuk membayar premi asuransi, uang tersebut malah dibagikan secara tunai.
Mahkamah Agung tidak dapat menunjukkan dokumen pembayaran premi asuransi pada perusahaan asuransi. Mahkamah Agung hanya melampirkan penerimaan uang premi asuransi pada Oktober, November dan Desember 2007. Penerimaan uang itu ditandatangani oleh masing masing penerima uang premi.
"Biaya penunjang kesejahteraan tersebut mereka terima dalam bentuk uang tunai sehingga sebagai penambah penghasilan bagi pejabat-pejabat Mahkamah Agung," kata Emerson mengutip laporan tersebut.
Hasil pemeriksaan oleh BPK juga menyebutkan anggaran belanja operasional khusus Ketua Mahkamah Agung diduga untuk menambah penghasilan Ketua Mahkamah Agung. Nilainya mencapai Rp 540 juta. Duit itu diterima Bagir Manan, saat itu Ketua Mahkamah Agung secara lumpsum pada 2007. "Pembayaran itu tanpa menjelaskan detail kegiatan-kegiatan operasional Ketua Mahkamah Agung," ujar Emerson.
Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menyelidiki dugaan korupsi biaya perkara dan rekening liar di Mahkamah Agung. Penyelidikan itu bermula saat Departemen Keuangan melaporkan ada 260 rekening liar di tujuh lembaga negara. Rekening-rekening itu nilainya Rp 314,223 miliar dan US$ 11,024 Juta.
Rekening liar yang ada di Mahkamah Agung mencapai 102 buah. Komisi telah memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung Roem Nessa dan Kepala Biro Keuangan Darmawan S. Jamian.