"Kami pahami dan mendalami dalam rapat pimpinan dan melakukan diskusi secara intensif. Berkaitan dengan legislasi, UU KPK dan UU Tipikor, selama ini KPK tidak menemui hambatan dalam menjalankan kewenangannya. UU No.30 Tahun 2002 sudah memadai sehingga tak perlu dilakukan perubahan," tegasnya.
Penegasan ini disampaikan untuk menjawab pertanyaan Komisi III dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK di Gedung DPR, Senin (24/5). Komisi III mempertanyakan apakah selama ini KPK mengalami hambatan kewenangan berdasarkan UU KPK dalam menjalankan tugasnya.
Bila Busyro tegas menyatakan UU KPK tak perlu direvisi, berbeda halnya dengan UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurutnya, revisi UU ini bisa dilakukan tetapi bersifat terbatas. Yakni, hanya memasukan ketentuan-ketentuan yang ada pada UNCAC (United Nations Convention against Corruption).
Pada 2006 lalu, Konvensi PBB anti Korupsi ini telah diratifikasi oleh Indonesia. "UU Tipikor sekarang sedang dalam tahap revisi inisiatif pemerintah. Kami respon dengan kesiapan yang matang. Karena Indonesia sudah ratifikasi UNCAC, maka tinggal bagaimana menerapkan ratifikasi itu ke pasal-pasal dalam UU Tipikor," sebut Busyro lagi.
Annggota Komisi III dari PPP Ahmad Yani justru mengeluhkan sikap sejumlah pimpinan KPK yang kerap berbicara ke media seputar penolakannya terhadap revisi UU KPK. Ia menegaskan lembaga yang mempunyai kewenangan untuk membuat UU adalah DPR dan Pemerintah. "UUD 1945 tidak memandatkan KPK kewenangan untuk membuat UU," tegasnya.
Yani menuturkan KPK tidak layak mengomentari RUU yang sedang dibahas oleh DPR dan Pemerintah. "Tidak pada tempatnya bila KPK mengomentari RUU yang sedang dibahas," tuturnya.
Sementara, Wakil Ketua KPK Fahri Hamzah menegaskan revisi UU KPK yang akan dilakukan DPR dan Pemerintah bukan bertujuan melemahkan KPK. "Ini bukan corruptors fight back (serangan balik oleh koruptor,-red)," ujar politisi PKS ini.
Fahri menuturkan bahwa jangan terkesan seolah-olah DPR bertujuan melemahkan KPK. "Ini hal penting yang harus kita bicarakan. Kita di sini semua memiliki niat yang baik," tambahnya.
Benny K Harman, Ketua Komisi III, mengamini pendapat koleganya. Menurutnya, KPK harus membuka secara blak-blakan bila memang ada problem dalam implementasi UU, sehingga bisa diperbaiki bersama. "KPK tidak salah kalau kita mintai pandangannya. Kita ingin tahu kendala dalam pelaksanaan kewenangan KPK selama ini," katanya.
Busyro bergeming dengan ‘rayuan' para anggota Komisi III ini. Ia bersikukuh bahwa selama ini tidak ada kendala dalam kewenangan yang diberikan UU KPK selama ini. "Anggap saja pendirian KPK ini (menolak revisi UU KPK,-red) sebagai sebuah wacana," katanya.
Namun, meski begitu, Busyro mengaku akan menyiapkan masukan bila kelak DPR dan Pemerintah juga bersikukuh akan merevisi UU KPK. "Untuk RUU Tipikor pun kami pro aktif. Begitu juga dengan RUU KPK ini. Kami akan berikan masukan diminta atau tidak. Begitulah pendirian kami," pungkasnya.