"Posisinya sebagai anggota DPR RI masih cukup efektif untuk membentengi diri dari kasus yang melilitnya," kata Ketua BP Setara Institute (SI) Hendardi, dalam siaran pers yang diterima primaironline.com, Jakarta, Selasa (24/5).
Semalam, DK Partai Demokrat mengeluarkan rekomendasi pemberhentian M Nazaruddin sebagai Bendahara Umum PD. Namun, kader partai berlambang mercy itu masih diperbolehkan berkantor di parlemen.
Sekretaris DK Amir Syamsudin menjelaskan keputusan ini diambil dalam rapat yang dihadiri lima anggota DK PD di kediaman Ketua DK PD Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Cikeas pada Senin pagi.
Dalam rapat yang dihadiri ketua DK PD Susilo Bambang Yudhoyono, dengan anggota Ketum PD Anas Urbaningrum, Jero Wacik, EE Mangindaan, dan Amir Syamsudin itu, diputuskan 5 poin utama terkait kasus Nazaruddin. Secara singkat, Amir membacakan lima keputusan yang bunyinya antara lain:
1. Berbagai laporan masyarakat dan pemberitaan miring terkait Bendum Demokrat M Nazaruddin telah menempatkan Partai Demokrat dalam posisi yang tidak menguntungkan dan menghambat kinerja yang bersangkutan sebagai Bendum Demokrat.
2. Berbagai informasi dan dugaan keterlibatan Nazaruddin terkait kasus hukum dan etika yang menyangkut masalah uang dan anggaran dan erat dengan jabatannya sebagai jabatan Bendum Demokrat, sehingga akan sangat tidak baik bagi yang bersangkutan dan Demokrat.
3. Bila yang bersangkutan sudah tidak menjabat maka nama baik dan citra miring partai dapat dilepaskan dari serangan politik seperti sekarang ini.
4. Dengan pertimbangan tersebut, Dewan Kehormatan memberhentikan atau membebastugaskan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai bendahara umum partai.
5. Terkait kasus hukum yang bersangkutan, Dewan Kehormatan meminta semua pihak untuk menjunjung tinggi azas tidak bersalah dan meminta KPK untuk melaksanakan tugasnya secara profesional.