"Sabu sekitar 0,11 gram," kata Kepala Seksi Penerangan Umum dan Humas Kejati DKI Jakarta Suhendra, ketika dikonfirmasi, seperti dilansir dari laman kejaksaan.go.id, Selasa (24/5).
Menurut Suhendra, kasus Putri akan ditangani Kejati DKI karena kasusnya adalah limpahan dari Polda Metro Jaya. "Jadi SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan) ditangani pihak Kejati. Kemudian, Kejati menunjuk jaksanya untuk mengikuti perkembangan perkara dan melaksanakan persidangan," jelas dia.
Putri ditangkap pada Jumat (18/3) lalu di sebuah Hotel di Jakarta Selatan bersama AKBP ES dan GN. Di kamar hotel tersebut, polisi menemukan 0,8 gram sabu. Putri adalah pengembangan dari tersangka J yang ditangkap di Apartemen Semanggi. Dari J, polisi menyita barang bukti 30 gram sabu dan ineks.