"Sudah, sudah (diserahkan-red)," kata Mahfud saat menjawab soal bukti pengembalian.
Mahfud mengatakan itu usai bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/5/2011).
Mahfud menegaskan, dia tidak bisa menilai apakah uang pemberian Nazaruddin itu termasuk perbuatan tindak pidana. Mahfud menyerahkan sepenuhnya perkembangan laporan itu kepada KPK.
"Maka sekarang, KPK silahkan kalau mau menindaklanjuti tindak pidananya," lanjutnya.
Pihaknya, lanjut Mahfud, mengaku siap jika sewaktu-waktu KPK memanggil. KPK juga diminta untuk mengusut apakah ada tindak pidana dalam soal ini.
"MK siap dimintai keterangan 24 jam sehari", tegas Mahfud.