Pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad menjelaskan dikabulkannya penangguhan penahanan itu karena keempat tersangka dianggap sudah kooperatif untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp2,2 miliar.
Selain itu, lanjut Noor Rachmad, penyidik juga memiliki pertimbangan bahwa keempat tersangka tidak terindikasi mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri. Ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum kejaksaan Agung tersebut.
"Memang benar ditangguhkan penahanannya. Dasarnya pengembalian uang Rp2,2 miliar. Dan, di KUHAP itu kan penyidik bisa menahan dan tidak menahan. Karena tim penyidik melihat tidak ada indikasi mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri," ujarnya, Jumat (27/5).
Keempat tersangka itu adalah para pejabat di Kemendiknas. Yakni, Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Joko Sutrisno, Kasubdit SMK Direktorat Pembinaan SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Susilowati, Penanggung Jawab Kegiatan Suko Wijayanto, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Al Azhar.
Mereka ditahan di tiga tempat berbeda. Joko ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Susilowati ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur. Sementara, Suko Wijayanto dan Al Azhar ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Ketika dikonfirmasi melalui telepon, pengacara keempat tersangka, Hendro Wahyono mengaku tidak ingat kapan penangguhan penahanan dikabulkan. "Wah saya tidak ingat kapan. Soalnya saya juga lagi sibuk ngurusin masalah di KPK," katanya.
Hendro melanjutkan, sesuai dengan prosedur hukum yang ada, pasti ada jaminan dalam pengajuan penangguhan penahanan. "Jaminannya ya, keluarga, staf, karyawan, dan atasannya," tuturnya. Selain memberikan jaminan keluarga, staf, dan atasannya, pihak keempat tersangka juga menjamin tidak akan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, dan melarikan diri.
Sebagaimana diketahui, keempat tersangka diduga memangkas dana anggaran ajang keterampilan siswa SMK XVII dan pameran SMK pada 2009 lalu. Sehingga, akibat perbuatan mereka, menurut perhitungan penyidik, negara dirugikan sebesar Rp2,2 miliar.
Kasus ini bermula pada 2009. Kala itu, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas terdapat Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) memiliki anggaran sebesar Rp13,8 miliar. Duit sebanyak itu awalnya akan digunakan untuk penyelenggaraan lomba keterampilan siswa SMK XVII dan pameran SMK pada 2009.
Tapi, faktanya, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, penggunaan anggaran tersebut dipangkas. Uang sebesar Rp7,5 miliar disubkontrakkan kepada PT Kirana Media Kreativisia. Sisanya, sebanyak Rp6,34 miliar dipegang oleh Joko selaku kuasa pengguna anggaran sekaligus Direktur Pembinaan SMK. Namun, dana sebesar Rp6,34 miliar yang dipegang Joko direkayasa penggunaannya untuk kepentingan pribadi sebesar Rp1,498 miliar.
Joko dkk dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.