"Kan dia mengakui kalau itu kesalahan dia. Kalau misalnya protapnya itu nggak jalan, nggak ada pengawal tahanan dan polisi, baru kita bisa salahkan orang lain," kata Fri, saat dihubungi, Jakarta, Minggu (29/5).
Kajari menjelaskan Jaksa yang mengakui kesalahnya itu bernama Widie Hariyanto, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Rahmat. "Kalau begini ya jaksanya kalau memang betul-betul lalai ya bisa dicopot dong," tegas Fri.
Saat ini, Kepala Kejaksaan Negerri Jakarta Baatr masih melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Widie. Kejaksaan juga tengah memburu keberadaan terdakwa yang didakwa dalam kasus kepemilikan satu linting narkotika jenis ganja tersebut.