Menurut Riantono, jika pihak eksekutif tak merespon membuat larangan binatang berbahaya maka dewan bisa membuat perda inisiatif.
Menurut Riantono, larangan binatang berbahaya tidak hanya ikan piranha tapi binatang lainnya yang membahayakan kesehatan dan menimbulkan penyakit harus dilarang. "Perda larangan binatang berbahaya bisa dibuat oleh komisi D jika dilihat dari segi kesehatan tapi jika dilihat dari ilmu pengetahuan bisa dibuat komisi C, " ujar Riantono.
Di tempat terpisah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Ferdy Ligaswara berjanji akan menindak tegas jika ada penjual ikan piranha di Kota Bandung.
"Jika ada yang berani menjual ikan piranha akan kita tindak tegas karena membahayakan masyarakat," ujar Ferdy.
Ferdy mengaku sudah mengecek ke lokasi tapi sampai saat ini tidak ditemukan indikasi tersebarnya isu penjualan ikan piranha.
Menurut Ferdy, pedagang sengaja mengaku menjual ikan piranha dengan maksud menaikkan harga, padahal ikan yang dijual ikan bawal. "Tapi kami minta masyarakat untuk melapor jika di wilayah Kota Bandung terjadi jual beli piranha," jelas Ferdy.