"Pengirim baru kita duga menggunakan nomor tersebut, kita akan lakukan kerja sama dengan provider," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar, di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (31/5/2011).
Penyebar pesan ancaman kepada Partai Demokrat, diduga menggunakan nomor seluler Singapura. Ini terbukti dari nomor berkode +65, yang merupakan nomor kode negara Singapura. "Nomor pengirim masih dalam penyelidikan," kata Boy.
Pesan yang dikirim menggunakan nomor Singapura ini diduga dikirimkan oleh mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazarudin, karena pria tersebut tengah berada di Singapura. Namun Polri menegaskan masih menyelidiki pelaku penyebar pesan.
Pengungkapan kasus dugaan penyebaran SMS ancaman ini, lanjut Boy, akan mudah terungkap jika Kepolisian Singapura dan provider telepon seluler Singapura membantu proses penyelidikan Polri. "Itu kalau pihak provider mau membantu, tapi hukum kita kan berbeda," ucap Boy.
Melalui kerjasama dengan penegak hukum Singapura ini, akan terungkap pembeli dan pengguna nomor seluler tersebut. Sebab mekanisme pembelian nomor seluler di negara tersebut harus mencantumkan nomor paspor pembeli jika ia warga negara asing.