Anggota Baleg dari Fraksi Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf mengatakan pada rapat Baleg dengan pemerintah yang berlangsung kemarin, sejumlah fraksi meminta waktu pembahasan diperpanjang. Tujuannya, agar RUU MK bisa lebih disinkronkan dengan peraturan perundang-undangan yang lain. "Misalnya, kewenangan MK dalam menangani perkara pemilukada," ujarnya di Gedung DPR, Selasa (31/5).
Dalam RUU itu, lanjut Bukhori, ada usulan agar MK tidak lagi berwenang menangani perkara pemilukada. "Itu tidak tepat, karena di UU No 23 Tahun 2004 tentang MK sendiri (yang sedang diubah,-red) tidak ada ketentuan mengadili sengketa pemilukada. Bagaimana mau dihilangkan kalau di UU MK tidak ada," tuturnya.
Bukhori mengingatkan kewenangan MK mengadili sengketa pemilukada ada di UU No 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Pasal 236C UU yang merevisi UU No 32 Tahun 2004 ini menyatakan "Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah Agung (MA) dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) paling lama 18 bulan sejak UU ini diundangkan".
"Kalau mau dipaksakan, justru akan bertentangan dengan UU No 12 Tahun 2008 ini," jelasnya lagi.
Bukhori juga menilai upaya rekan-rekannya di DPR untuk menghilangkan kewenangan MK dalam menangani sengketa pemilukada tanpa kajian mendalam. "Bagaimana mau mencabut kewenangan MK, tanpa evaluasi selama ini," ujarnya. Ia khawatir upaya ini sebagai langkah mundur bila kewenangan itu dikembalikan ke MA.
"Selama ini, kami (fraksi PKS,-red) menilai MK sudah cukup sukses menangani sengketa pemilukada," tuturnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III dari Partai Demokrat Subiakto menuturkan adanya Pasal 10 ayat (1) huruf b RUU MK terkait kewenangan MK dalam memutus sengketa pemilukada yang akan dialihkan ke MA. Rumusan ini dianggap tepat mengingat sengketa pemilukada yang selama ini ditangani MK sejak 2008 sangat menguras energi.
Sementara, Ketua MK Mahfud MD menyerahkan sepenuhnya kepada DPR dan Pemerintah selaku pembentuk undang-undang. "Kalau mau ditetapkan seperti itu atau kalau mau dianggap kewenangan itu dianggap lebih efektif di MK, silakan saja, itu kewenangan DPR, saya kira wacana di DPR juga bermacam-macam," ujarnya.
"MK tidak boleh masuk ke soal-soal itu karena MK tidak berwenang (dalam legislasi,-red)," pungkasnya saat rapat konsultasi MK dengan Komisi III, beberapa waktu lalu.