Minggu, 16 Maret 2025

Hakim Pengawas Kepailitan Tertangkap KPK

Hakim Pengawas Kepailitan Tertangkap KPK

HUKUM
2 Juni 2011, 13:25 WIB
Cuplik.Com - Jakarta - Semalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan menangkap salah satu hakim senior yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) bernama Syarifuddin. Pasalnya, selaku hakim pengawas kepailitan perusahaan garmen, PT Skycamping Indonesia (SCI), Syarifuddin kedapatan menerima Rp250 juta dari kurator, yang juga ditangkap KPK, Puguh. W.

Berdasarkan catatan tim cuplik.com, kasus kepailitan PT Skycamping Indonesia sempat diwarnai kisruh. Tim kurator pernah digugat oleh serikat Buruh perusahaan tersebut. Kurator dan hakim pengawas pun beberapa kali diganti.

Pada tahun 2007, Mahkamah Agung (MA) menyatakan PT Skycamping Indonesia pailit dengan segala akibat hukumnya. Permohonan pailit ini diajukan oleh PT Kemilau Surya Mandiri karena piutangnya yang sejumlah Rp220 juta tak kunjung dibayarkan oleh Skycamping. Saat itu MA menunjuk Tafrizal Gewang dan Royandi Haikal sebagai kurator dan Zulfahmi sebagai hakim pengawas.

Kepailitan ini mulai kisruh karena beberapa pihak tidak puas dengan proses pemberesan harta pailit. Dikabarkan kurator dan hakim pengawas sempat berganti dalam perkara ini, yang akhirnya kurator diurus oleh Puguh dan hakim pengawas adalah Syarifuddin.

Karena ketidakpuasan tersebut, bahkan sekitar 1500 anggota Serikat Buruh Skycamping selaku pihak yang berhak mendapatkan bagian dari pemberesan harta pailit menggugat tim kurator. Mantan buruh perusahaan garment asal Cicadas, Bogor ini sedang menuntut pesangon karena belum diterima.

Kondisi tersebut melahirkan terpecahnya Serikat Buruh menjadi dua. Namun,pasca putusan pailit Skycamping dan dilanjutkan dengan penjualan aset melalui lelang. Uang hasil lelang itu ternyata diberikan hanya ke salah satu perwakilan buruh yang bernama Maryadi, saat ini diketahui tidak lagi menjadi pengurus Serikat Buruh Skycamping.

SB Skycamping kemudian menyasar Maryadi, Cs (tergugat I), Tim Kurator (tergugat II), dan Bank BNI (tergugat III) untuk bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 7,4 miliar yang terdiri ganti rugi material berupa uang pesangon senilai Rp 2,4 miliar dan ganti rugi imaterial sebesar Rp 5 miliar.

Saat persidangan ini berlangsung, tim Cuplik.com mendapatkan keterangan yang mengungkapkan bahwa hakim Syarifuddin sempat melerai amuk para buruh itu kepada tim kurator di PN Jakpus.

Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu