Berdasarkan catatan tim cuplik.com, kasus kepailitan PT Skycamping Indonesia sempat diwarnai kisruh. Tim kurator pernah digugat oleh serikat Buruh perusahaan tersebut. Kurator dan hakim pengawas pun beberapa kali diganti.
Pada tahun 2007, Mahkamah Agung (MA) menyatakan PT Skycamping Indonesia pailit dengan segala akibat hukumnya. Permohonan pailit ini diajukan oleh PT Kemilau Surya Mandiri karena piutangnya yang sejumlah Rp220 juta tak kunjung dibayarkan oleh Skycamping. Saat itu MA menunjuk Tafrizal Gewang dan Royandi Haikal sebagai kurator dan Zulfahmi sebagai hakim pengawas.
Kepailitan ini mulai kisruh karena beberapa pihak tidak puas dengan proses pemberesan harta pailit. Dikabarkan kurator dan hakim pengawas sempat berganti dalam perkara ini, yang akhirnya kurator diurus oleh Puguh dan hakim pengawas adalah Syarifuddin.
Karena ketidakpuasan tersebut, bahkan sekitar 1500 anggota Serikat Buruh Skycamping selaku pihak yang berhak mendapatkan bagian dari pemberesan harta pailit menggugat tim kurator. Mantan buruh perusahaan garment asal Cicadas, Bogor ini sedang menuntut pesangon karena belum diterima.
Kondisi tersebut melahirkan terpecahnya Serikat Buruh menjadi dua. Namun,pasca putusan pailit Skycamping dan dilanjutkan dengan penjualan aset melalui lelang. Uang hasil lelang itu ternyata diberikan hanya ke salah satu perwakilan buruh yang bernama Maryadi, saat ini diketahui tidak lagi menjadi pengurus Serikat Buruh Skycamping.
SB Skycamping kemudian menyasar Maryadi, Cs (tergugat I), Tim Kurator (tergugat II), dan Bank BNI (tergugat III) untuk bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 7,4 miliar yang terdiri ganti rugi material berupa uang pesangon senilai Rp 2,4 miliar dan ganti rugi imaterial sebesar Rp 5 miliar.
Saat persidangan ini berlangsung, tim Cuplik.com mendapatkan keterangan yang mengungkapkan bahwa hakim Syarifuddin sempat melerai amuk para buruh itu kepada tim kurator di PN Jakpus.