"Rumah hakim dan kompleks kehakiman memang harus diwaspadai," kata Direktur Indonesia Court Monitoring, Tri Wahyu Kh, Kamis (2/6).
Wahyu mengatakan, Syarifuddin yang tertangkap tangan menunjukan bahwa hakim tidak mengindahkan kode etik dan pedoman perilaku hakim yang sebenarnya sudah sering diingatkan oleh Komisi Yudisial (KY). Bahkan, kata Wahyu, dengan menerima tamu di rumahnya hakim sangat menganggap enteng kode etik dan perilaku hakim.
"Bukan kali ini saja hakim menerima uang di rumahnya atau menerima pihak berperkara di rumahnya," kata dia.
Mantan Ketua KY yang sekarang menjabat sebagai ketu KPK Busyro Muqoddas menyatakan bahwa Syarifuddin ditangkap semalam di rumahnya sendiri, rumah hakim, kawasan Sunter Jakarta Utara. Ditemukan sejumlah uang senilai total Rp250 juta. Hakim itu menerima uang dari kurator PT Skycamping Indonesia Puguh Wirayan yang juga ditangkap KPK.
Sebelumnya, beberapa hakim juga terlibat menerima pihak berperka rumahnya, sebagian diantaranya terkait pemberian sejumlah uang. Sebut saja ketua majelis hakim kasus Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang, Muhtadi Asnun. Asnun bertemu Gayus di rumahnya dengan perantara panitera. Selain itu anak hakim konstitusi Arsyad Sanusi, Neshyawati sempat menerima pihak berkaitan dengan perkara konstitusi di rumah Arsyad.
Beberapa kasus hakim nakal yang diadili di majelis kehormatan bentukan MA dan KY juga menunjukan hakim kerap menerima pihak berperkara di rumahnya. Sebut saja hakim Eddy mantan hakim PN Dumai yang menemui temannya di rumah, namun untuk membantu penanganan perkara kasasi di MA dan mendapat uang sebagai komisi. Eddy dinon palukan selama dua tahun karena perilaku itu.