Rieke mengatakan, masih adanya TKI pulang dan berangkat lewat jalur tikus, menandakan perlindungan pemerintah soal TKI masih lemah. DPR akan mengajukan revisi Undang Undang No 39 soal TKI, biar tidak ada tumpang tindih kewenangan. "Selama proses moratorium saja hampir 10 ribu TKI berangkat ke Malaysia, masyarakat bisa menilai sendiri kinerja badan nasional penempatan tenaga kerja seperti apa," kata Rieke.
Kemarin, 24 orang pekerja yang hendak kembali ke Indonesia menggunakan perahu tempel. Mereka tenggelam di laut setelah perahu yang membawa mereka pecah karena dihantam ombak di perairan Tanjung Ayam, Pengerang, yang berjarak sekitar 160 kilometer dari Johor, kemarin pagi, 1 Juni 2011. Sebanyak 17 orang berhasil diselamatkan oleh kapal barang berbendera Cina yang melintas di tempat kejadian dan pasukan penyelamat dari Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia.
Rieke mengatakan pemulangan dan pemberangkatan TKI seharusnya ditanggung majikan yang menggunakan jasa mereka. Kalau menggunakan kapal tongkang atau tempel ada prosuder yang dilangkahi. "Harus ada kerjasama antar lembaga negara membentuk semacam posko bersama," kata Rieke. "Bayangkan ada 7 ribu TKI di Malaysia yang terekan persoalan administrasi," kata Rieke.
Politisi PDI-P ini juga mengkritisi terburu burunya penghentian moratorium pengiriman tenaga kerja malaysia dari Indonresia oleh Kementerian tenaga kerja. Karena belum ada kejelasan soal upah dan mekanisme perlindungan TKI di Malaysia. "Lagi lagi hitungannya dagang, bukan skema perlindungan yang dibenahi," kata Rieke. "Menteri Tenaga Kerja yang berjanji menindak PJTKI yang nakal sampai saat ini belum juga mencabut ijinnya.