Kepala Bagian Operasi Polres Garut AKP Irfan mengatakan, minuman memabukkan itu berhasil diamankan dari warung kawasan terminal Guntur dan beberapa tempat di Garut kota.
"Kami berhasil mengamankan berbagai jenis minuman keras, namun kebanyakan minuman jamu seperti Intisari yang ada kadar alkoholnya," kata Irfan.
Operasi minuman keras yang melibatkan beberapa unsur kesatuan Polres Garut, kata Irfan, merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang sudah resah dengan bebasnya peredaran minuman tersebut di wilayah Garut.
Hasil sitaan itu selanjutnya diangkut petugas ke markas Polres Garut, sementara penjualnya hanya diberi teguran dan peringatan untuk tidak menjual kembali minuman beralkohol.
"Kami juga akan terus memantau, apakah mereka menjual minuman keras lagi. Kalau ternyata kembali menjual, ya kita tindak lagi hingga mereka jera," katanya.
Menurut dia, pihak kepolisian hanya membantu dalam pengamanannya, sedangkan pembuat aturannya adalah pemkab setempat.
Pihak kepolisian, kata Irfan, tidak memiliki kewenangan untuk menutup langsung toko tersebut, terkecuali pemerintah daerah menyatakan keberadaan warung penjual minuman keras tersebut tidak memiliki izin serta melanggar Perda dan diminta untuk ditutup.
"Kami akan terus bertindak melakukan operasi seperti ini, dengan harapan tidak ada lagi peredaran miras yang selama ini memang menjadi penyakit masyarakat," katanya.