Pasalnya, menurut pengacara Ari, Sugeng Teguh Santoso, klienya khawatir akan bernasib sama seperti Anggodo Widjojo yang justru menerima penambahan hukuman menjadi sepuluh tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) setelah KPK terus mengejar agar pasal menghalangi penyidikan dikabulkan pihak pengadilan.
"Kami khawatir jaksa akan banding karena ada policy (kebijakan) pemberatan hukuman untuk pidana korupsi di tingkat banding. Jadi kami berharap KPK tidak mengajukan banding," ujar dia, seusai mengikuti sidang, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/6).
Menurut Sugeng, Jaksa tidak perlu lagi mengajukan banding. Pasalnya, hakim telah memenuhi seluruh tuntutan hukuman yang diajukan jaksa. "Penuntut Umum tidak perlu banding karena tuntutan hukuman maksimal sudah dipenuhi," kata dia.
Sugeng patut khawatir, lantaran dalam putusan sidang sempat terjadi perbedaan pendapat (desentting opinion) dari Ketua Majelis Nani Indrawati. Hakim yang dikenal tegas ini, berpendapat Ari juga terbukti bersalah dakwaan kedua yaitu pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi.
Beda pendapat itulah yang dikhawatirkan Sugeng akan menjadi senjata utama Penuntut Umum untuk mengajukan banding. "Karena ada beda pendapat, kami khawatir mereka akan mengajukan banding," kata dia.
Sementara itu, pada akhir persidangan, baik terdakwa dan kuasa hukumnya maupun Penuntut Umum KPK menyatakan akan pikir-pikir sebelum menentukan sikap terhadap vonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta yang dijatuhkan kepada Ari Muladi.
Ari Muladi sendiri usai sidang enggan berkomentar banyak atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya. "Puas tidak puas, tidak juga akan mempengaruhi putusan. Karenanya saya masih akan pikir-pikir," pungkasnya sambil meninggalkan ruang sidang.
Perlu diketahui, Terpidana dalam perkara penyuapan berkaitan dengan penanganan kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, Anggodo Widjojo, ditolak kasasinya oleh Mahkamah Agung (MA). Bahkan hukuman untuk adik kandung Anggoro Widjojo, tersangka korupsi dalam pengadaan SKRT, itu diperberat menjadi 10 tahun penjara plus denda Rp250 Juta subsider lima bulan kurungan.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menghukum Anggodo lima tahun penjara ditambah denda Rp250 Juta subsider lima bulan kurungan. Hukuman badan bagi Anggodo ini satu tahun lebih berat daripada yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor.