Jum'at, 10 Januari 2025

Pengacara Ari Muladi Berharap JPU Pada KPK Tidak Ajukan Banding

Pengacara Ari Muladi Berharap JPU Pada KPK Tidak Ajukan Banding

HUKUM
7 Juni 2011, 18:59 WIB
Cuplik.Com - Jakarta - Pihak Ari Muladi melalui pengacaranya Sugeng Teguh santoso berharap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding terkait dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasalnya, menurut pengacara Ari, Sugeng Teguh Santoso, klienya khawatir akan bernasib sama seperti Anggodo Widjojo yang justru menerima penambahan hukuman menjadi sepuluh tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) setelah KPK terus mengejar agar pasal menghalangi penyidikan dikabulkan pihak pengadilan.

"Kami khawatir jaksa akan banding karena ada policy (kebijakan) pemberatan hukuman untuk pidana korupsi di tingkat banding. Jadi kami berharap KPK tidak mengajukan banding," ujar dia, seusai mengikuti sidang, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/6).

Menurut Sugeng, Jaksa tidak perlu lagi mengajukan banding. Pasalnya, hakim telah memenuhi seluruh tuntutan hukuman yang diajukan jaksa. "Penuntut Umum tidak perlu banding karena tuntutan hukuman maksimal sudah dipenuhi," kata dia.

Sugeng patut khawatir, lantaran dalam putusan sidang sempat terjadi perbedaan pendapat (desentting opinion) dari Ketua Majelis Nani Indrawati. Hakim yang dikenal tegas ini, berpendapat Ari juga terbukti bersalah dakwaan kedua yaitu pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi.

Beda pendapat itulah yang dikhawatirkan Sugeng akan menjadi senjata utama Penuntut Umum untuk mengajukan banding. "Karena ada beda pendapat, kami khawatir mereka akan mengajukan banding," kata dia.

Sementara itu, pada akhir persidangan, baik terdakwa dan kuasa hukumnya maupun Penuntut Umum KPK menyatakan akan pikir-pikir sebelum menentukan sikap terhadap vonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta yang dijatuhkan kepada Ari Muladi.

Ari Muladi sendiri usai sidang enggan berkomentar banyak atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya. "Puas tidak puas, tidak juga akan mempengaruhi putusan. Karenanya saya masih akan pikir-pikir," pungkasnya sambil meninggalkan ruang sidang.

Perlu diketahui, Terpidana dalam perkara penyuapan berkaitan dengan penanganan kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, Anggodo Widjojo, ditolak kasasinya oleh Mahkamah Agung (MA). Bahkan hukuman untuk adik kandung Anggoro Widjojo, tersangka korupsi dalam pengadaan SKRT, itu diperberat menjadi 10 tahun penjara plus denda Rp250 Juta subsider lima bulan kurungan.

Sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menghukum Anggodo lima tahun penjara ditambah denda Rp250 Juta subsider lima bulan kurungan. Hukuman badan bagi Anggodo ini satu tahun lebih berat daripada yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor.

Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128