Kamis, 6 Maret 2025

Peredaran Minuman Beralkohol di Indramayu Tetap Dilarang Perda

Peredaran Minuman Beralkohol di Indramayu Tetap Dilarang Perda

POLITIK
8 Juni 2011, 08:34 WIB
Cuplik.Com - Indramayu - Peredaran minuman beralkohol di kabupaten Indramayu dilarang oleh Kalangan DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang tetap konsisten menegakkan peraturan daerah (perda).

Ketua Komisi C DPRD Indramayu H Taufik Hidayat, SH, ketika dikonfirmasi di Sekretariat DPD Golkar Indramayu kemarin. Juga diutarakan anggota Komisi B DPRD Indramayu Drs H Muhaemin di tempat terpisah.

Perlu diketahui, larangan peredaran minuman beralkohol itu tertuang dalam Perda No 7 Tahun 2005 dan Perda No 15 Tahun 2006 yang sekarang tengah diperdebatkan di Mahkamah Agung melalui uji materiil, baik dari pihak yang menggugat maupun dari pihak yang mempertahankan.

"Kedua perda itu itu harus tetap dipertahankan di Indramayu. Apalagi penduduk Indramayu yang berjumlah 1,7 juta orang itu Muslim. Perda yang dibuat tentunya tidak serta-merta ditetapkan. Jangan sampai dikalahkan hanya oleh 10 orang penggugat yang notabene hanya mementingkan bisnis semata tanpa memperhatikan kepentingan orang banyak atau masyarakat umum terhadap dampak negatifnya," kata Taufik menegaskan.

Ia menegaskan, sebelum perda tersebut disahkan atau ditetapkan oleh DPRD Indramayu, tentunya sudah melalui proses yang cukup panjang. Antara lain lewat dengar pendapat dengan berbagai kalangan atau stakeholder yang ada di Indramayu. Termasuk koordinasi dan persetujuan dengan pihak kepolisian dan kejaksaan setempat yang disesuaikan dengan visi Pemerintah Kabupaten Indramayu yakni Remaja (religius, maju, mandiri, dan sejahtera).

Hal senada diutarakan Muhaemin. "Larangan peredaran minuman beralkohol untuk kepentingan masyarakat luas. Karena banyak yang berasumsi minuman beralkohol itu haram, maka dengan tegas harus diberantas dari peredaran gelap di Indramayu," katanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Indramayu Drs H Dedi Suhendi dengan tegas mengatakan bahwa jajarannya akan menertibkan peredaran gelap minuman beralkohol seperti telah dilakukan selama ini.

Penulis : Robidin
Editor : Robidin

Tag :

CURHAT RAKYAT

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503