Berdasarkan informasi dari Direktorat Keimigrasian, Nunun berada di Kamboja sejak akhir Maret lalu. Nunun tercatat masuk ke Kamboja melalui Phnom Penh dari Thailand. Busyro mengatakan, red notice (penetapan buron) terhadap istri politisi PKS Adang Daradjatun itu sedang disiapkan. "Dalam waktu dekat ini (terbit)," katanya.
Ia menegaskan, pihaknya telah meminta Kementerian Hukum untuk mencabut paspor Nunun. Sedangkan permintaan ekstradisi, Busyro tak menjawab secara tegas. "Kemarin kan sudah minta pencabutan paspor dan itu akan ditindaklanjuti dengan yang lainnya dalam waktu dekat ini," katanya saat ditanya kapan mengajukan ekstradisi.
Di tempat yang sama, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengaku belum ada informasi terbaru mengenai keberadaan Nunun. Terakhir, informasi yang diterimanya Nunun masuk ke Kamboja melalui Phnom Penh dari Thailand sejak 23 Maret lalu.
Menurut Patrialis, institusinya tak bisa terus menerus mendeteksi keberadaan Nunun. Jika tersangka Traveller Cheque tersebut ke luar masuk sebuah negara melalui keimigrasian masih bisa terlacak oleh pihaknya. Tapi, jika Nunun melewati perbatasan negara melalui jalan ilegal akan sulit terdeteksi pihaknya.
Meski begitu, informasi terakhir Nunun di Kamboja sudah disampaikan ke kedutaan besar Indonesia yang ada di sana. "(KBRI) yang punya kompetensi melakukan (pendeteksian) warga kita di luar negeri," katanya.
Politisi PAN ini mengatakan, pihaknya belum dimintai bantuan oleh KPK untuk mengekstradisi Nunun. Ia mengaku, pihaknya masih menunggu permintaan tersebut dilayangkan oleh KPK. "Tinggal menunggu permintaan (ekstradisi) saja. Dari hasil manifes tanggal 23 Maret (Nunun) melakukan perjalanan dari Thailand ke Kamboja dengan menggunakan Bangkok Airlines."
Indonesia masih belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Singapura dan Kamboja, ujar Patrialais. Selain Thailand, Nunun juga diketahui pernah berada di kedua negara itu. Jika permintaan ekstradisi dilayangkan KPK, dapat mempercepat perjanjian eksradisi dengan Singapura dan Kamboja. "Singapura dan Kamboja belum (perjanjian ekstradisi). Justru ini merupakan penguatan agar segera melakukan ekstradisi," pungkasnya.