Hal itu salah satunya karena beredar kabar bahwa hakim Syarifuddin merupakan tangan kanan Ketua PN Jakpus. Sehingga segala tindak tanduk hakim Syarifuddin ditengarai tak lepas dari peran Ketua PN Jakpus.
"Informasi yang kami terima atau gosipnya, hakim Syarifuddin adalah tangan kanan Ketua PN Jakpus. Sejauh mana kebenaran gosip tersebut KPK yang punya hak untuk menelusuri lebih jauh," ungkap anggota Komisi Hukum DPR Herman Hery kepada okezone di Jakarta, Rabu (8/6/2011).
"Karena orang kepercayaan berarti ada hubungan khusus dan sangat dipercaya," imbuhnya.
Politisi PDIP itu menegaskan, keterangan dari Ketua PN Jakpus dalam perkara ini sangat penting guna membuka tabir kasus suap hakim Syarifuddin. Begitu pula dengan perkara-perkara lain yang pernah ditangani hakim Syarifuddin.
Di antaranya vonis bebas Gubernur Bengkulu non aktif Agusrin M Najamuddin, gugatan Lily Wahid-Guws Choi ke PKB, serta pemailitan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). "Tentunya untuk semua kasus yang ditengarai oleh publik atau media berbau kolutif," urainya.
Herman menjelaskan, putusan-putusan di pengadilan tidak ditentukan oleh satu hakim saja. Melainkan dibuat secara kolektif. Sehingga cukup beralasan apabila KPK dan Mahkaman Agung memeriksa para kolega hakim Syarifuddin. Begitupula dengan Ketua PN Jakpus Syahrial Sidik. Sebab Ketua PN berperan menentukan hakim mana yang menangani perkara tertentu.
"Di dalam sebuah perkara atau kebijakan yang dibuat seseorang, contoh hakim Syarifuddin, itu kebijakan yang menyangkut kebijakan kolektif, artinya mulai dari penetapan tim majelis hakim itu tak berjalan dengan sendirinya tapi dengan kebijakan pimpinan institusi, yaitu Ketua PN Jakpus," ungkapnya.
"Sehingga terkait perbuatan hakim Syarifuddin tak terlepas benang merah dengan kebijakan Kepala PN. Makanya menurut saya, sangat pantas dan wajar kalau KPK dan MA meminta keterangan Ketua PN dan kolega Hakim S," tegasnya.
Kemarin, Ketua PN Jakpus Syahrial Sidik menegaskan dirinya siap dipanggil penyidik KPK. Dia mengatakan apapun keputusan pimpinan, dirinya akan kooperatif dan siap memenuhi panggilan KPK.
"Apapun keputusan yang dinyatakan oleh pimpinan, saya akan siap dipanggil dan bila KPK memanggil, saya akan siap karena kooperatif sama keputusan pemimpin," ungkapnya.
Di PN Pusat, kata dia, juga akan melakukan pembenahan berkaitan dengan kasus Syarifuddin. "Yang utama pembenahan terhadap manajemen terlebih dahulu, melakukan penggantian seluruh perkara yang sedang ditangani oleh beliau (Syarifuddin)," ujar Syahrial Sidik