"Kembali lagi kalau mereka tidak mau dan diam-diam meng-SP3-kan, KPK mau apa?" kata Wakil Ketua KPK M Jasin, Minggu (12/6).
Hingga Jasin mengungkapkan bahwa KPK tak bisa berbuat apa-apa ketika kejaksaan sudah melakukan hal tersebut. Padahal, setiap mau menelusuri kasus dugaan korupsi, Kejaksaan wajib mengirimkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) ke KPK.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap SP3 yang dikeluarkan kejaksaan itu juga merupakan tanggung jawab publik dan media. Perbaikan kinerja kejagung ada di pundak jaksa-jaksa mereka sendiri.