"Banyak juga kok yang akhirnya disidang," kata Marthen menambahkan saat dihubungi wartawan Jakarta, Senin (13/6).
Marthen juga membantah bisa merekayasa perkara agar meskipun tak dihentikan di tingkat Kejaksaan, tetapi di tingkat pengadilan bisa bebas. Sebut saja perkara korupsi Gubernur Bengkulu non aktif Agusrin M Najamuddin, Marthen menilai siapapun yang membela kasus itu pasti bisa bebas.
"Bukan karena saya yang sidang. Siapapun pasti dia bisa bebas. Sebab, tidak ada uang yang dikorupsi kok," jelas Marthen, yang pernah berpartner dengan Basrief Arief (sekarang jaksa agung) sebagai advokat.
Hal tersebut terungkap pada Saat ditanyakan penanganan perkara kasus korupsi pengambilalihan PT Kiani Kertas, Marthen tidak menjawab secara tegas bahwa dirinya adalah kuasa hukum terkait kasus itu. Namun, Marthen juga tidak membantah bahwa dirinya adalah kuasa hukum dalam kasus itu. "Memang kenapa. Apa yang mau ditanyakan," ujar dia.
Marthen menegaskan kemampuannya membebaskan tersangka atau terdakwa tindak pidana korupsi lantaran bekerja profesional sebagai advokat. Namun, lanjut dia, tidak seluruh perkara telah dihentikan. Beberapa kasus bahkan sedang dibelanya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Lebih lanjut, Marthen membantah sebagai pelaku jual beli perkara di Kejaksaan Agung. "Tudingan itu kurang kerjaan, tidak perlu ditanggapi. Kami banyak tugas jadi malas menanggapi yang seperti itu," kata Marthen.