Rabu, 12 Februari 2025

Kuasa Hukum BENTOEL GROUP Mengajukan Kasasi, Terkait Gugatan Merek

Kuasa Hukum BENTOEL GROUP Mengajukan Kasasi, Terkait Gugatan Merek

HUKUM
13 Juni 2011, 19:32 WIB
Cuplik.Com - Jakarta - Gugatan Merek Anak Perusahaan dari PT Bentoel Internasional Investama Tbk, PT Bintang Pesona Jagat yang tengah diperjuangkan pemilikan merek rokok Neo Mild melawan PT Karya Tajinan Prima ditolak oleh PN Niaga Surabaya.

Penolakan gugatan merek oleh PN Niaga Surabaya melahirkan sikap dari Pihak PT Bintang Pesona Jagat, dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang menolak gugatan pelanggaran merek yang dilayangkannya terhadap Karya Tajinan.

"Kami mengajukan permohonan kasasi atas gugatan pelanggaran merek Neo Mild yang ditolak Pengadilan Niaga Surabaya. Hari ini permohonan kasasi tersebut telah kami sampaikan melalui pangadilan," kata kuasa hukum Bintang Pesona, Parmagita Moerad, di Jakarta, Senin (13/6).

Parmagita mengatakan, dalam pekan ini pihaknya akan menyerahkan memori kasasi. Dia menegaskan, kliennya menolak seluruh dalil putusan Pengadilan Niaga Surabaya karena dirinya mengklaim sebagai pemegang hak ekslusif atas merek Neo Mild.

"Karya Tajinan telah melanggar hak eksklusif klien kami atas merek dagang Neo Mild. Merek Karya Tajinan memiliki persamaan pada pokonya dengan merek klien kami" jelasnya.

Parmagita menjelaskan, hak atas merek Neo Mild yang terdaftar dengan No. 503266 pada 17 Mei 2001. Merek Neo Mild milik Bintang Pesona digunakan untuk melindungi barang kelas kelas 34 yaitu untuk jenis rokok.

Sengketa merek rokok Neo Mild antara Karya Tajinan dengan Bintang Pesona bermula dari gugatan yang diajukan Karya Tajinan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya atas keputusan Bea dan Cukai pada 16 Juni 2010 yang mengizinkan kedua merek rokok itu digunakan bersamaan.

Sebelumnya, Bea dan Cukai sempat menghentikan penjualan cukai rokok untuk Neo Mild yang diproduksi Bintang Pesona. PTUN Surabaya kemudian memenangkan Karya Tajinan. Kasus berlanjut ke Pengadilan Tinggi TUN yang juga memenangkan Karya Tajinan.

Atas putusan tersebut, akhirnya Bintang Pesona mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Surabaya. Namun kembali lagi pihak Bintang Pesona harus menelan pil pahit, pasalnya dalam putusan pada 25 Mei 2011 hakim Pengadilan Niaga Surabaya menolak gugatan pelanggaran merek Neo Mild yang dilayangkannya terhadap Karya Tajinan.

Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.