Penolakan gugatan merek oleh PN Niaga Surabaya melahirkan sikap dari Pihak PT Bintang Pesona Jagat, dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang menolak gugatan pelanggaran merek yang dilayangkannya terhadap Karya Tajinan.
"Kami mengajukan permohonan kasasi atas gugatan pelanggaran merek Neo Mild yang ditolak Pengadilan Niaga Surabaya. Hari ini permohonan kasasi tersebut telah kami sampaikan melalui pangadilan," kata kuasa hukum Bintang Pesona, Parmagita Moerad, di Jakarta, Senin (13/6).
Parmagita mengatakan, dalam pekan ini pihaknya akan menyerahkan memori kasasi. Dia menegaskan, kliennya menolak seluruh dalil putusan Pengadilan Niaga Surabaya karena dirinya mengklaim sebagai pemegang hak ekslusif atas merek Neo Mild.
"Karya Tajinan telah melanggar hak eksklusif klien kami atas merek dagang Neo Mild. Merek Karya Tajinan memiliki persamaan pada pokonya dengan merek klien kami" jelasnya.
Parmagita menjelaskan, hak atas merek Neo Mild yang terdaftar dengan No. 503266 pada 17 Mei 2001. Merek Neo Mild milik Bintang Pesona digunakan untuk melindungi barang kelas kelas 34 yaitu untuk jenis rokok.
Sengketa merek rokok Neo Mild antara Karya Tajinan dengan Bintang Pesona bermula dari gugatan yang diajukan Karya Tajinan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya atas keputusan Bea dan Cukai pada 16 Juni 2010 yang mengizinkan kedua merek rokok itu digunakan bersamaan.
Sebelumnya, Bea dan Cukai sempat menghentikan penjualan cukai rokok untuk Neo Mild yang diproduksi Bintang Pesona. PTUN Surabaya kemudian memenangkan Karya Tajinan. Kasus berlanjut ke Pengadilan Tinggi TUN yang juga memenangkan Karya Tajinan.
Atas putusan tersebut, akhirnya Bintang Pesona mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Surabaya. Namun kembali lagi pihak Bintang Pesona harus menelan pil pahit, pasalnya dalam putusan pada 25 Mei 2011 hakim Pengadilan Niaga Surabaya menolak gugatan pelanggaran merek Neo Mild yang dilayangkannya terhadap Karya Tajinan.