Jum'at, 31 Januari 2025

Patrialis: MK Bukan Sebagai Legislative review

Patrialis: MK Bukan Sebagai Legislative review

HUKUM
15 Juni 2011, 09:23 WIB
Cuplik.Com - Jakarta - Agenda Revisi Undang-Undang No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya rampung juga. Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar telah menyetujui RUU MK itu dalam rapat pengambilan keputusan tingkat pertama. RUU ini tinggal dibawa ke Rapat Paripurna DPR.

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menuturkan ada beberapa pasal dalam UU yang baru disetujui ini adalah pembatasan untuk MK. Salah satunya, adalah larangan bagi MK untuk membuat putusan ultra petita, atau putusan yang melebihi apa yang diminta oleh pemohon dalam permohonannya.

Patrialis menambahkan "Putusan ultra petita tidak boleh dilakukan berdasarkan RUU MK ini," ujar Ia usai rapat dengan Baleg di Gedung DPR, Selasa (14/6).

Ketentuan yang melarang putusan ultra petita itu terdapat dalam Pasal 45A, yang berbunyi ‘Putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh memuat amar putusan yang tidak diminta oleh pemohon atau melebihi permohonan pemohon, kecuali terhadap hal tertentu yang terkait dengan pokok permohonan'.

Patrialis mengatakan MK hanya boleh memutus perkara berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pemohon. "Kita harus membatasi kewenangan MK," ujar mantan Anggota Komisi III DPR ini.

Sekedar mengingatkan, berdasarkan catatan Cuplik.com, salah satu putusan MK yang ultra petita adalah dalam pengujian Undang-Undang No.27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR). Saat itu, pemohon hanya menguji tiga pasal, tetapi majelis hakim konstitusi justru membatalkan seluruh isi UU KKR itu.

Lalu, bagaimana bila hakim konstitusi tetap membuat putusan ultra petita? Patrialis menuturkan bahwa memang tidak ada sanksi dalam UU MK yang baru disetujui ini. Hakim konstitusi baru bisa dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) bila ada pelanggaran kode etik. "Ya, kalau tetap ultra petita, sikap kenegarawanannya akan dipertanyakan," ujarnya.

Patrialis menambahkan UU MK ini bertujuan meluruskan MK kembali sebagai negative legislator. Yakni, hanya berwenang menyatakan suatu norma UU bertentangan dengan UUD 1945. Bukan menambah norma baru dalam UU. "Kami tak mau MK melakukan Legislative Review, itu kewenangan DPR dan Pemerintah," ujarnya.

Karenanya, dalam UU MK, ada pasal yang menyatakan bila dianggap perlu DPR dan Pemerintah diharapkan segera menindaklanjuti putusan MK untuk merevisi UU terkait. Pasal 59 ayat (2) menyatakan ‘Jika diperlukan perubahan terhadap UU yang telah diuji, DPR atau presiden segera menindaklanjuti putusan MK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan'.

Keadilan Substantif

Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin menyayangkan dimasukannya larangan ultra petita bagi para hakim konstitusi ini. Ia menilai ultra petita hanya dikenal dalam hukum acara perdata, bukan dalam pengujian UU seperti yang ada di MK. "Jelas ranah hukumnya berbeda, jadi tak bisa disamakan dengan hukum acara perdata," ujarnya.

Firman sapaan akrab Ketua KRHN khawatir bila adanya pencantuman larangan ini dalam UU akan mempengaruhi independensi hakim. Apalagi, ada pasal-pasal dalam UU yang berkaitan satu sama lain, sehingga bila satu pasal dinyatakan batal maka pasal lainnya akan kehilangan arti.

Selain itu, Firman khawatir bila larangan ini akan mengebiri kampanye MK dalam menegakan keadilan substantif. "Ini jelas akan menjadi hambatan. Hakim bisa sulit menegakan keadilan substantif lagi," tuturnya. Karenanya, Firman menilai ketentuan ini sangat potensial untuk diajukan judicial review ke MK.

Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu