"Ya, masukan itu adalah bagian daripada hal yang memberikan dorongan kita untuk segera menuntaskan itu, walaupun kita sudah berupaya mengarah ke sana, dalam arti menuntaskan kasus itu," kata Darmono, kepada wartawan, di Gedung Kejagung, Selasa (14/6).
Menurut Darmono, Kejagung tidak akan menghentikan kasus Sisminbakum karena masih dalam rangka evaluasi menyeluruh. Kejagung, kata Darmono, juga mempertimbangkan analisis ICW mengenai putusan janggal mantan Dirjen AHU Romli Atmasmita dan mantan Dirjen AHU Syamsudin Manan Sinaga.
"Perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap itu akan menjadi landasan kita," jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan waktu untuk melimpahkan kasus Sisminbakum ke pengadilan. "Yang jelas diupayakan secepat mungkin. Kita nggak ingin perkara ini berlarut-larut," kata dia.
Terkait dengan permohonan peninjauan kembali (PK) kasus Romli Atmasasmita, Kejagung akan memutuskannya sesuai fakta hukum dan kepentingan hukum yang ada.