"Polisi harus profesional dalam hal ini, jangan mengambil untung dari kelalaian pengandara saja", ujar salah-satu pengendara motor yang kami wawancara tim cuplik.com Jum'at (17/6/11).
Sementara itu, menurut Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 1 ayat 28 menekankan bahwa Dana Preservasi Jalan adalah dana yang khusus digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi Jalan secara berkelanjutan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Effect dari masalah tersebut akan banyak masyarat yang menjadi lampu kuning kecelakaan lalu lintas. Jika hal tersebut terjadi maka siapakah yang harus bertanggung jawab?