Dengan Perma yang baru ini, syarat uji materi maksimal 180 hari sejak peraturan tersebut ditetapkan jadi tidak berlaku, sehingga bisa kapan saja di ajukan ke MA. "Kalau sekarang tidak lagi dibatasi waktu. Perda kapanpun ajukan saja. Asal ada masalah," kata Ketua MA Harifin Andi Tumpa kepada wartawan, seusai melantik Dirjen Badan Peradilan Tata Usaha Negara dan Militer, Sulistyo di Gedung MA, Jakarta, Kamis (23/6).
Harifin mengatakan, peraturan di bawah UU yang bersifat umum dan abstrak yang diberlakukan sejak zaman Hindia Belanda sekalipun, dengan catatan masih berlaku, bisa diajukan ke MA. Beberapa bentuk peraturan yang bisa diuji ke MA adalah Perpres, Perda, Peraturan Menteri dan sebagainya. "Kalau mau ajukan, silahkan saja," terangnya.
Perubahan Perma ini dilandasi dengan upaya mengubah SK Presiden terkait komunisme yang tidak berlaku tapi Keppres-nya masih berlaku. Anggota PKI yang belum mendapatkan status kewarganegaraan jelas bisa mendapatkan kembali haknya.
"Ini kan dilatar belakangi banyaknya tahanan politik bekas anggota PKI yang tidak jelas statusnya. Mereka minta disesuaikan dengan UU yang baru," ujar Harifin menambahkan.